JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjalani pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Pemeriksaan itu terkait laporan Moeldoko yang diajukannya 10 September 2021 pada dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftachul Choir atas dugaan pencemaran nama baik.
Moeldoko didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan selesai diperiksa sebagai saksi pelapor pada pukul 15.15 Wib.
Otto menyebut Moeldoko menjalani pemeriksaan selama 1 jam.
Mantan Panglima TNI itu kemudian meninggalkan Bareskrim Polri sekitar pukul 15.30 setelah memberi keterangan singkat atas pemeriksaan yang dijalaninya.
20 pertanyaan
Moeldoko mengaku ditanya 20 pertanyaan oleh pihak kepolisian dalam pemeriksaan perdananya itu.
“Ya saya memenuhi panggilan dalam rangka selaku saksi pelapor ya. Ada 20 pertanyaan disampaikan tadi dan sudah saya jawab,” ungkap Moeldoko.
“Ya saya jawab seperti saya menghadapi situasi itu,” sambungnya.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Perdana, Moeldoko Merasa Jadi Warga Negara yang Baik
Moeldoko mengaku hadir untuk menunjukan sikap kooperatif pada proses penegakan hukum yang ditetapkan polisi.
“Saya selaku warga negara yang baik ya mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang diterapkan kepolisian,” ucapnya.
Bukti dan saksi
Setelah menemani kliennya jalani pemeriksaan, kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa keterangan dan bukti-bukti yang diberikan pihaknya ke Bareskrim Polri digunakan untuk membuktikan bahwa tudingan ICW pada Moeldoko salah.
Otto mengatakan, semua bukti yang disiapkan tim kuasa hukum Moeldoko sudah cukup guna menunjukan bahwa ICW melakukan fitnah dan pencemaran nama baik pada kliennya.
“Fokusnya untuk membuktikan bahwa betul-betul ada peristiwa tindak pidana dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” jelas Otto.
Baca juga: Pihak Moeldoko Belum Pikirkan Upaya Damai dengan ICW
Ia menegaskan bahwa tudingan ICW bahwa Moeldoko terlibat perburuan rente atau pencarian keuntungan karena memiliki hubungan dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories tidak benar.
Dalam proses selanjutnya, Otto akan berupaya menghadirkan 2 hingga 3 saksi dalam perkara ini.
Otto menerangkan, saksi tersebut penting untuk menunjukan bahwa ICW melakukan pencemaran nama baik pada Moeldoko melalui ranah digital, seperti YouTube dan website.
“Kami juga harus mengajukan saksi-saksi yang membuktikan bahwa siapa saja yang pernah melihat bukti-bukti (pencemaran nama baik) itu, melihat YouTube-nya, websitenya,” kata dia.
Belum pikirkan jalan damai
Otto menegaskan bahwa Moeldoko belum memikirkan upaya damai pada perkara ini.
“Kita kan melapor, karena kita yang melapor tentunya kita tidak ada pemikiran seperti itu,” katanya
Sebab proses hukum masih berjalan dan pihak kepolisian juga belum memanggil saksi dari pihak ICW.
“Karena menurut polisi mereka belum dipanggil juga kan terlapornya. Kita lihat saja nanti bagaimana selanjutnya,” pungkas Otto.
Duduk perkara
Persoalan antara Moeldoko dan dua peneliti ICW bermula dari pernyataan pers yang dibuat oleh organisasi antikorupsi itu bahwa Moeldoko memiliki hubungan dengan PT Harsen Laboratories sebagai produsen Ivermectin melalui seseorang bernama Sofia Koswara.
Peneliti ICW, Egi Primayogha menjelaskan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Sofia merupakan Wakil Presiden PT Harsen Laboratories.
Dugaan Egi, Sofia juga menjabat sebagai direktur dan pemegang saham di PT Noorpay Perkasa.
Baca juga: Kuasa Hukum Moeldoko Siapkan Beberapa Saksi Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hubungan Moeldoko dengan PT Harsen awalnya terjalin karena Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) melakukan kerjasama dengan PT Noorpay terkait ekspor beras.
Belakangan ICW menegaskan bahwa dugaan itu misinformasi, sebab yang terjadi kerjasama keduanya terjadi untuk mengirimkan beberapa kader HKTI belajar teknik pertanian di Thailand.
Kemudian Egi mencurigai hubungan Moeldoko juga nampak dari adanya temuan ICW bahwa Joanina Rachman, anak Moeldoko memiliki saham di PT Noorpay.
Pihak Moeldoko kemudian mengajukan tiga kali somasi pada ICW untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya.
Merasa tak direspon, Moeldoko membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.