JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim polri telah memeriksa 23 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska).
"Penyidik telah melakukan interview terhadap 23 orang terkait dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh PT Jouska," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Penipuan Jouska Beberkan Keterlibatan Sekuritas
Ramadhan mengatakan, penyidik Bareskrim telah menerima penyerahan tiga laporan polisi dari Polda Metro Jaya terkait kasus Jouska.
Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik akan meminta keterangan sejumlah saksi korban serta ahli pasar modal dalam rangka untuk mengumpulkan alat bukti.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan interview terhadap saksi korban yaitu (inisial) DA, Y, AW, SA, dan DNK. Selain itu juga akan meng-interview ahli pasar modal," kata Ramadhan.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Penipuan Jouska Beberkan Keterlibatan Sekuritas
Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Namun, kasus ini kemudian diserahkan ke Bareskrim Polri karena dinilai masuk ranah sektor moneter dengan pihak-pihak yang menjadi terlapor ada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.