JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim polri telah memeriksa 23 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska).
"Penyidik telah melakukan interview terhadap 23 orang terkait dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh PT Jouska," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Penipuan Jouska Beberkan Keterlibatan Sekuritas
Ramadhan mengatakan, penyidik Bareskrim telah menerima penyerahan tiga laporan polisi dari Polda Metro Jaya terkait kasus Jouska.
Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik akan meminta keterangan sejumlah saksi korban serta ahli pasar modal dalam rangka untuk mengumpulkan alat bukti.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan interview terhadap saksi korban yaitu (inisial) DA, Y, AW, SA, dan DNK. Selain itu juga akan meng-interview ahli pasar modal," kata Ramadhan.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Penipuan Jouska Beberkan Keterlibatan Sekuritas
Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Namun, kasus ini kemudian diserahkan ke Bareskrim Polri karena dinilai masuk ranah sektor moneter dengan pihak-pihak yang menjadi terlapor ada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.