Superpower semakin tak terelakkan dan merasa diri benar berada di posisi mengontrol. Jika perempuan melawan, fatal, nasibnya ke depan menjadi taruhan. Akibatnya posisi perempuan semakin tersudut.
Baca juga: 15 Macam Kekerasan Seksual yang Perlu Anda Ketahui
Selain itu, berkaca pada banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi, bahkan pada institusi-institusi resmi, seperti di universitas dan instansi pemerintahan, patut dicurigai bahwa aspek struktural di level negara lemah dan tidak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.
Longgarnya celah regulasi sama dengan “lampu hijau” bagi pelaku untuk memuluskan niat bejatnya. Celahnya bisa jadi karena belum ada sanksi yang dibuat serta dijalankan secara tegas dan jelas atas pelanggaran profesionalisme kerja dan kode etik profesi.
Apalagi, jika pengawasan juga rendah, baik secara regulasi maupun teknologi (seperti kamera awas), juga kontrol profesional sesama rekan kerja.
Kurang dipahaminya garis batas yang jelas mengenai relasi struktural adalah kendala lain. Garis batas yang kabur menyebabkan hal apa yang boleh dilakukan dan tidak dilakukan dalam jenjang struktural tersebut menjadi abu-abu.
Tidak ada pemahaman yang jelas dalam hal ini berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang. Atau adanya kesengajaan dalam memanfaatkan relasi struktural ini. Jika sudah begini, tentu mereka yang wewenangnya rendah akan dimanfaatkan dan menjadi korban atas mereka yang memiliki wewenang tinggi.
Persoalan yang menjadi hulu adalah belum masifnya pemerintah mengimplementasikan kebijakan preventif, seperti penyuluhan hukum mengenai kekerasan seksual kepada masyarakat. Masyarakat harus paham sanksi yang siap menjerat bagi para terdakwa.
Belajar dari kasus kekerasan seksual terhadap anak, juga yang penting adalah pendidikan seksualitas sejak dini. Setiap anak tentu perlu mengetahui bagian privasinya dan dampak jika dimanfaatkan atau dipaksa dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab.
Pada ruang lingkup yang lebih luas, negara perlu dan harus segera mengatur secara rinci tentang regulasi payung atas kekerasan seksual. Tiadanya sistem pemidanaan dan penindakan yang jelas menyebabkan pelaku dengan mudahnya lolos dari jeratan hukum.
Paling banter, ujung kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan. Sebabnya, sistem hukum kita selama ini memang hanya mengenal beberapa saja dari banyaknya jenis tindak pidana kekerasan seksual.
Di KUHP terbatas pada pemerkosaan, pelecehan, dan pencabulan. Itu pun baru bisa diproses jika sudah ada penetrasi dari penis ke vagina. Padahal, kekerasan seksual tidak sebatas berbentuk fisik atau penetrasi kelamin, melainkan ada yang menggunakan alat dan lainnya.
Belum lagi, syarat bukti kerap memberatkan korban. Ini menjadi angin segar bagi pelaku. Wajar jika mereka “menyepelekan” hal ini karena merasa “didukung” dengan bentuk hukum atas kekerasan seksual yang belum jelas dan lemah.
Indonesia juga belum berkomitmen mengimplementasikan The Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), yakni perjanjian HAM internasional yang mengatur penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak perempuan.
Di dalamnya termasuk hak bebas dari kekerasan seksual. Padahal, Indonesia sudah meratifikasi konvensi ini sejak 1984 silam.
Aspek kultural dan struktural ini perlu diubah. Jika tidak, konsekuensinya, kita akan dihadapkan dari satu kasus kekerasan seksual ke kasus lainnya yang potensial terus meningkat.