Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
R Graal Taliawo
Pegiat Politik Gagasan

Doktor Ilmu Politik dari Universitas Indonesia

 

Darurat Kekerasan Seksual!

Kompas.com - 11/10/2021, 05:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Superpower semakin tak terelakkan dan merasa diri benar berada di posisi mengontrol. Jika perempuan melawan, fatal, nasibnya ke depan menjadi taruhan. Akibatnya posisi perempuan semakin tersudut.

Baca juga: 15 Macam Kekerasan Seksual yang Perlu Anda Ketahui

Aspek Struktural, Penopang Kekerasan Seksual

Selain itu, berkaca pada banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi, bahkan pada institusi-institusi resmi, seperti di universitas dan instansi pemerintahan, patut dicurigai bahwa aspek struktural di level negara lemah dan tidak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.

Longgarnya celah regulasi sama dengan “lampu hijau” bagi pelaku untuk memuluskan niat bejatnya. Celahnya bisa jadi karena belum ada sanksi yang dibuat serta dijalankan secara tegas dan jelas atas pelanggaran profesionalisme kerja dan kode etik profesi.

Apalagi, jika pengawasan juga rendah, baik secara regulasi maupun teknologi (seperti kamera awas), juga kontrol profesional sesama rekan kerja.

Kurang dipahaminya garis batas yang jelas mengenai relasi struktural adalah kendala lain. Garis batas yang kabur menyebabkan hal apa yang boleh dilakukan dan tidak dilakukan dalam jenjang struktural tersebut menjadi abu-abu.

Tidak ada pemahaman yang jelas dalam hal ini berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang. Atau adanya kesengajaan dalam memanfaatkan relasi struktural ini. Jika sudah begini, tentu mereka yang wewenangnya rendah akan dimanfaatkan dan menjadi korban atas mereka yang memiliki wewenang tinggi.

Persoalan yang menjadi hulu adalah belum masifnya pemerintah mengimplementasikan kebijakan preventif, seperti penyuluhan hukum mengenai kekerasan seksual kepada masyarakat. Masyarakat harus paham sanksi yang siap menjerat bagi para terdakwa.

Belajar dari kasus kekerasan seksual terhadap anak, juga yang penting adalah pendidikan seksualitas sejak dini. Setiap anak tentu perlu mengetahui bagian privasinya dan dampak jika dimanfaatkan atau dipaksa dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab.

Pada ruang lingkup yang lebih luas, negara perlu dan harus segera mengatur secara rinci tentang regulasi payung atas kekerasan seksual. Tiadanya sistem pemidanaan dan penindakan yang jelas menyebabkan pelaku dengan mudahnya lolos dari jeratan hukum.

Paling banter, ujung kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan. Sebabnya, sistem hukum kita selama ini memang hanya mengenal beberapa saja dari banyaknya jenis tindak pidana kekerasan seksual.

Di KUHP terbatas pada pemerkosaan, pelecehan, dan pencabulan. Itu pun baru bisa diproses jika sudah ada penetrasi dari penis ke vagina. Padahal, kekerasan seksual tidak sebatas berbentuk fisik atau penetrasi kelamin, melainkan ada yang menggunakan alat dan lainnya.

Belum lagi, syarat bukti kerap memberatkan korban. Ini menjadi angin segar bagi pelaku. Wajar jika mereka “menyepelekan” hal ini karena merasa “didukung” dengan bentuk hukum atas kekerasan seksual yang belum jelas dan lemah.

Indonesia juga belum berkomitmen mengimplementasikan The Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), yakni perjanjian HAM internasional yang mengatur penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak perempuan.

Di dalamnya termasuk hak bebas dari kekerasan seksual. Padahal, Indonesia sudah meratifikasi konvensi ini sejak 1984 silam.

Menekan Kekerasan Seksual

Aspek kultural dan struktural ini perlu diubah. Jika tidak, konsekuensinya, kita akan dihadapkan dari satu kasus kekerasan seksual ke kasus lainnya yang potensial terus meningkat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com