Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
R Graal Taliawo
Pegiat Politik Gagasan

Doktor Ilmu Politik dari Universitas Indonesia

 

Darurat Kekerasan Seksual!

Kompas.com - 11/10/2021, 05:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Bahkan, mungkin terjadi di lingkungan dan orang terdekat kita. Sangat berbahaya jika ruang-ruang privat—maupun ruang publik—tidak lagi aman bagi anak-anak dan perempuan.

Rem darurat harus segera ditarik. Secara kultural, cara pandang patriarki harus dikoreksi, direkonstruksi dan dinarasi ulang. Budaya dan pola pikir lebih terbuka dan adil harus terus ditumbuhkembangkan dalam kehidupan bermasyarakat kita.

Hubungan perempuan dan laki-laki adalah setara, tidak dibenarkan ada dominasi satu atas lainnya. Relasi keduanya adalah sama dalam mengakses hak, termasuk hak serta otoritas atas tubuh, tak terkecuali seorang anak.

Tak dibenarkan ayah kandung sekalipun merasa berhak memanfaatkan tubuh sang anak. Seorang anak berhak dan memiliki otoritas penuh atas tubuhnya.Tak seorang pun boleh menyentuh tubuhnya tanpa seizin darinya, termasuk oleh orangtuanya sekalipun.

Penghormatan atas tubuh individu ini perlu menjadi pakem setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat.

Peningkatan kesadaran kolektif warga pada penghormatan terhadap atas hak tubuh kepada masyarakat, termasuk pendidikan seksualitas sejak dini, menjadi mendesak dilakukan sebagai langkah preventif guna menekan potensi kekerasan seksual.

Sisi lain, secara struktural universitas dan institusi negara mesti melakukan pembenahan diri. Profesionalisme kerja dan kode etik perlu lebih ditekankan dan dijalankan secara konsekuen, termasuk lini pengawasan yang lebih komprehensif.

Tak kalah mendesak adalah pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Ini bisa menjadi bentuk konkrit tindakan negara atau pemerintah untuk menghadirkan payung hukum yang jelas—mengakomodasi perlindungan terhadap korban dan sanksi yang jelas terhadap pelaku.

Sekaligus sebagai bukti komitmen pengimplementasian CEDAW. Pada Draf RUU ini, setidaknya telah mengatur definisi dan sembilan (9) jenis tindak pidana kekerasan seksual secara lebih luas, guna menjangkau para pelaku yang selama ini lolos hukum hanya karena tindakan mereka tidak memenuhi unsur legalitas sebagai tindak pidana (Amnesty International, 2020).

Tarik ulur atas RUU PKS ini harus segera disudahi. Perdebatan definisi memang penting, tetapi masih banyak substansi lainnya atas RUU ini yang juga harus dikaji dan segera disahkan agar menjadi solusi atas kekosongan hukum yang selama ini berjalan.

Baca juga: Alasan DPR Kunker ke Luar Negeri Terkait RUU PKS Dinilai Tak Relevan

Sudahi darurat kekerasan seksual terhadap anak-anak dan perempuan di Indonesia. Kasusnya tidak boleh dibiarkan melaju lesat, termasuk di ruang privat, universitas, dan institusi negara. Setiap lini harus menjalankan perannya dalam menghadirkan perlindungan bagi anak-anak dan perempuan.

Keadilan patut ditegakkan dengan cara menghukum pelaku dan memulihkan korban, melalui kepastian hukum. Mari ciptakan lingkungan yang ramah, aman, dan nyaman serta bebas dari ancaman kekerasan seksual. (*R Graal Taliawo, Alumni S2 Sosiologi & Mahasiswa S3 Ilmu Politik, Fisip UI, Depok)

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com