Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Minta Pemerintah Pikirkan Biaya Karantina Calon Jemaah Umrah

Kompas.com - 10/10/2021, 11:20 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf menyambut gembira kabar dibukanya kembali penyelenggaraan ibadah umrah di Arab Saudi bagi jemaah asal Indonesia.

Bersamaan dengan itu, ia meminta pemerintah Indonesia mempersiapkan protokol kesehatan bagi jemaah yang ingin beribadah umrah agar tidak terjadi penyebaran virus corona.

"Ini kabar baik bagi kita semua. Meski demikian, penyelenggaraan tetap dengan perhatikan protokol kesehatan dan Kementerian Agama, dalam hal ini Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) harus menyiapkan sebaik-baiknya," kata Bukhori saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/10/2021).

Bukhori menyadari, kabar gembira tersebut harus diiringi dengan protokol kesehatan ketat yang diterapkan Arab Saudi bagi jemaah asal Indonesia.

SBaca juga: Arab Saudi Buka Umrah untuk Indonesia, Ada Karantina 5 Hari Jemaah yang Tak Penuhi Standar Kesehatan

Salah satunya adalah aturan karantina selama lima hari bagi jemaah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang disyaratkan.

Menyadari aturan tersebut, Bukhori meminta pemerintah mempersiapkan terutama soal bagaimana biaya karantina yang ditanggung jemaah Indonesia.

"Agar karantina bagi calon jemaah umrah tidak memberatkan biaya bagi jemaah," ujarnya.

Selain itu, protokol kesehatan ketika jemaah tiba kembali di Indonesia menurut Bukhori juga harus diperhatikan pemerintah.

Sebab, ia mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 betul-betul masih ada, dengan adanya pertambahan kasus baru setiap harinya.

"Maka, ketika sampai di Tanah Air, juga harus ada protokol yang clear dan tidak merepotkan dengan tetap menyadari bahwa saat ini pandemi belum usai," tutur dia.

Bukhori mengatakan, segala persiapan tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi gelombang ketiga Covid-19 yang kini masih mengancam Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, pemerintah Arab Saudi kembali membuka pelaksanaan ibadah umrah untuk jemaah Indonesia.

Ia mengatakan, hal tersebut disampaikan Pemerintah Arab Saudi melalui nota diplomatik Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021.

Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia

"Nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021 telah menyampaikan hal-hal sebagai berikut, kedutaan sudah menerima informasi dari pihak yang berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal peraturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia," kata Retno dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube MoFA Indonesia, Sabtu (9/10/2021).

Retno mengatakan, Pemerintah Arab Saudi akan mempertimbangkan jemaah Indonesia untuk menjalani karantina selama 5 hari, bila mereka tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan.

Lebih lanjut, kata dia, kabar baik ini akan segera ditindaklanjuti bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama Republik Indonesia guna membahas mengenai teknis pelaksanaan umrah lebih detail.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com