Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Harap Kapolri Kembali Buka Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Sulawesi Selatan

Kompas.com - 08/10/2021, 15:02 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi mendorong Kepolisian untuk membuka kembali kasus dugaan pemerkosaan pada tiga anak di Sulawesi Selatan.

Adapun kasus dugaan pemerkosaan pada tiga anak itu telah dihentikan oleh Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada tahun 2019.

"Kami berharap Kapolri melalui Kabareskrim dapat membuka kembali kasus ini dengan melihat kepentingan terbaik untuk anak," kata Aminah kepada Kompas.com, Jumat (8/10/2021).

Aminah mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan kasus tersebut dan telah mengeluarkan rekomendasi pada Juli 2020.

Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Luwu Timur agar kasus ini dilanjutkan penyelidikannya.

Baca juga: Label Hoaks Berita Kasus Pemerkosaan di Luwu Timur Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

"Dengan memenuhi kebutuhan anak korban akan penanganan yang cepat dan komprehensif, termasuk dengan melibatkan orangtua dan lembaga pendamping korban," ujar dia.

Aminah pun mengingatkan agar upaya yang ditempuh ibu korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan, harus didukung sebagai bagian mendasar dari hak konstitusional warga negara.

Ia pun menegaskan bahwa Komnas Perempuan akan mengawal dan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Untuk memastikan perlindungan dan pemulihan korban terpenuhi," ucap Aminah.

Diberitakan sebelumnya, Lydia melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya, semuanya masih di bawah 10 tahun.

Terduga pelaku adalah mantan suaminya, ayah kandung mereka sendiri, seorang aparatur sipil negara yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah.

Baca juga: Polisi Diminta Periksa Ulang Psikologi Korban Pencabulan Ayah di Luwu Timur

Lidya sudah melapor ke Polres Luwu Timur pada tahun 2019, namu pada Desember tahun tersebut kepolisian menghentikan proses penyelidikan tanpa ada detail pertimbangan penghentian.

Kemudian Lidya melapor lagi ke Polda Sulawesi Selatan, namun pada 14 April 2020, hasil gelar perkara itu menyebut Polda Sulsel merekomendasi Polres Luwu Timur untuk tetap menghentikan proses penyelidikan atas laporan pencabulan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com