JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi mendorong Kepolisian untuk membuka kembali kasus dugaan pemerkosaan pada tiga anak di Sulawesi Selatan.
Adapun kasus dugaan pemerkosaan pada tiga anak itu telah dihentikan oleh Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada tahun 2019.
"Kami berharap Kapolri melalui Kabareskrim dapat membuka kembali kasus ini dengan melihat kepentingan terbaik untuk anak," kata Aminah kepada Kompas.com, Jumat (8/10/2021).
Aminah mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan kasus tersebut dan telah mengeluarkan rekomendasi pada Juli 2020.
Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Luwu Timur agar kasus ini dilanjutkan penyelidikannya.
Baca juga: Label Hoaks Berita Kasus Pemerkosaan di Luwu Timur Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
"Dengan memenuhi kebutuhan anak korban akan penanganan yang cepat dan komprehensif, termasuk dengan melibatkan orangtua dan lembaga pendamping korban," ujar dia.
Aminah pun mengingatkan agar upaya yang ditempuh ibu korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan, harus didukung sebagai bagian mendasar dari hak konstitusional warga negara.
Ia pun menegaskan bahwa Komnas Perempuan akan mengawal dan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Untuk memastikan perlindungan dan pemulihan korban terpenuhi," ucap Aminah.
Diberitakan sebelumnya, Lydia melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya, semuanya masih di bawah 10 tahun.
Terduga pelaku adalah mantan suaminya, ayah kandung mereka sendiri, seorang aparatur sipil negara yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah.
Baca juga: Polisi Diminta Periksa Ulang Psikologi Korban Pencabulan Ayah di Luwu Timur
Lidya sudah melapor ke Polres Luwu Timur pada tahun 2019, namu pada Desember tahun tersebut kepolisian menghentikan proses penyelidikan tanpa ada detail pertimbangan penghentian.
Kemudian Lidya melapor lagi ke Polda Sulawesi Selatan, namun pada 14 April 2020, hasil gelar perkara itu menyebut Polda Sulsel merekomendasi Polres Luwu Timur untuk tetap menghentikan proses penyelidikan atas laporan pencabulan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.