JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka opsi untuk memundurkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang awalnya tahun 2024 menjadi 2025.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi mengatakan, pihaknya membuat opsi tersebut karena merespons pemerintah yang mengusulkan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digelar pada 15 Mei.
"Dalam hal hari H Pemilu dan Pilkada, KPU kan mengajukan dua opsi. Opsi pertama hari H Pemilu 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024," kata Pramono kepada Kompas.com, Kamis (7/10/2021).
"Opsi dua hari H Pemilu 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025," ucap dia.
Baca juga: Layaknya Ikut Liga Sepakbola, Demokrat Siap Pemilu 2024 Digelar Kapan Pun
Pramono menyampaikan, jika opsi kedua yang dipilih, konsekuensinya yakni diperlukan dasar hukum baru untuk pelaksanaan pilkada.
Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sudah ditentukan bahwa pilkada dilaksanakan pada 2024.
"Karena mengundurkan jadwal pilkada yang telah ditentukan oleh UU (November 2024) ke bulan Februari 2025. Jadi pengunduran pilkada itu hanya konsekuensi saja," ujar dia.
Pramono mengatakan, pihaknya membuat opsi ini bukan tanpa dasar. Semuanya dipertimbangkan berdasarkan pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilu.
"Karena dasar pencalonan Pilkada 2024 adalah hasil Pemilu 2024. Jadi pemilu harus jelas dulu perolehan suara masing-masing partai (sampai selesai sengketa di MK), baru bisa dimulai proses pencalonan pilkada," ucap Pramono.
Adapun pembahasan mengenai jadwal penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 belum disepakati.
Baca juga: Gerindra Dukung Wacana Pertemuan Presiden dengan Petinggi Parpol Bahas Pemilu 2024
Rapat Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Rabu (6/10/2021) ditunda.
Komisi II memperkirakan jadwal pelaksanaan pemilu baru dapat diputuskan setelah masa reses pada November 2021.
"Ya kemungkinan (akan diputuskan) habis reses, karena kita kan besok (hari ini) sudah penutupan masa sidang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.