Rusdi membenarkan bahwa polisi telah menutup penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan itu karena kurangnya alat bukti. Namun, kata dia, kasus bisa saja dibuka kembali jika ada alat bukti baru.
"Apabila kita bicara tentang penghentian penyelidikan, itu bukan berarti semua sudah final. Jika memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Rusdi mengungkapkan, kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur itu terjadi pada 2019.
Penyidik polisi Polres Luwu Timur sudah menindaklanjuti laporan, tapi berdasarkan penyelidikan tidak ditemukan cukup bukti.
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di Luwu Timur ini ramai di media sosial. Ramainya kasus ini berangkat dari sebuah artikel media online yang menulis cerita dari ibu korban.
Pemerkosaan diduga dilakukan oleh mantan suaminya. Ia pun mengadu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Luwu Timur, dan Polres Luwu Timur. Berharap mendapat perlindungan.
Namun, belakangan, polisi malah menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak cukup alat bukti.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/07/16403511/polisi-kasus-pemerkosaan-di-luwu-timur-bisa-dibuka-lagi-jika-ada-bukti-baru