JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap pasangan suami istri pernikahan bisa mendapatkan Kartu Keluarga (KK).
Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pasangan suami istri yang menikah siri cukup menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri diketahui dua orang saksi.
"Nanti di dalam kartu keluarga akan ditulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. Itu artinya nikah siri," kata Zudan dikutip dari keterangan video, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Modus Nikah Siri, Pelajar Dibawa Kabur dan Dicabuli Berkali-kali
Zudan menegaskan, setiap penduduk wajib terdata dalam KK. Oleh karena itu, pasangan yang menikah siri pun juga bisa mendapatkan KK.
"Kami dari dukcapil tidak menikahkan, tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan," ujar dia.
Adapun dalam Pasal 1 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Adapun sahnya perkawinan tertulis dalam Pasal 2 Ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”
Baca juga: Pasangan Nikah Siri Bisa Punya Kartu Keluarga, Ini Syaratnya...
Sehingga sepanjang pernikahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama yang dianutnya, maka pernikahan tersebut dianggap sah secara hukum, baik pernikahan tersebut dilaksanakan dihadapan petugas yang ditunjuk oleh undang undang maupun tidak (siri atau di bawah tangan).
Namun yang menjadi persoalan, terkait pembuktian adanya pernikahan tersebut, yang menurut aturan perundangan hanya dapat dibuktikan dengan Kutipan Akta Nikah, yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan oleh catatan sipil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.