Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Yakin DPR Setujui Amnesti Jokowi ke Saiful Mahdi Setelah Reses

Kompas.com - 07/10/2021, 12:00 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan meyakini DPR bakal memprioritaskan untuk menyetujui pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi.

Menurut Hinca, DPR akan memprioritaskan hal tersebut setelah masa reses yang bakal dimulai Jumat (8/10/2021) besok.

"Kalau saya ditanya, DPR harusnya juga segera menyetujui. Itu cara terobosan paling dekat kan, kalau engga ya jatuh terus korban ini. Ini kan masuk paripurna, hanya singkat masa reses, itu harusnya sudah jadi prioritas yang dibahas," kata Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Paguyuban Korban Sayangkan SKB Pedoman UU ITE Tak Lindungi Saiful Mahdi hingga ke MA

Politisi Partai Demokrat itu mengapresiasi upaya pemerintah untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi.

Secara khusus, Hinca mengapresiasi Presiden Jokowi yang menurut dia, bersikap untuk melindungi masyarakat dari jeratan pasal bermasalah di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Saya kira gini ya UU ITE kita ini teramat kita bicarakan soal kebebasan berpendapat. Hari ini presiden menampakan lagi wajah sesungguhnya pro terhadap itu (kebebasan berpendapat)," ujarnya.

Menurut Hinca, jika Presiden sudah menyatakan menyetujui amnesti kepada Saiful, maka DPR seharusnya cepat merespons.

Ia pun menjelaskan bagaimana UU ITE memiliki beberapa hal janggal sejak dalam proses pembuatannya.

"Dari awal saya katakan, sejak awal UU ITE ini, lahirnya itu saya ikut rancang naskah akademiknya dulu. Itu UU TE, engga ada I nya, karena UU itu Transaksi Elektronik. Ini sebenarnya rezim perdagangan, makanya ATM ATM itu, nah tiba-tiba informasi yg jadi pidana, masuk akal engga? Kau bercakap-cakap lalu dipidana," jelasnya.

Hinca menilai, hal-hal bermasalah itu kemudian menimpa Saiful Mahdi yang justru menumpahkan pendapatnya pada kampusnya sendiri.

"Nah pak Mahdi itu mentransaksikan kebebasan berpendapatnya di WhatsApp grup, gimana pidananya di mana kejahatannya?," tanya Hinca.

Sebelumnya diberitakan, pemberian amnesti terhadap Saiful Mahdi tinggal selangkah lagi.

Baca juga: Tinggal Selangkah Lagi, Amnesti untuk Saiful Mahdi

Setelah Presiden Jokowi menyetujui permohonan amnesti, kini prosesnya bergantung pada DPR

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowi telah mengirimkan surat ke DPR pada 29 September 2021.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pertimbangan DPR diperlukan Presiden dalam memberikan amnesti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com