Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang UU Cipta Kerja, Pemerintah Akui Tak Pernah Beri Naskah Akademik ke Serikat Buruh

Kompas.com - 06/10/2021, 19:56 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang mengakui, pemerintah tidak pernah memberikan naskah akademik dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ketika masih dalam bentuk rancangan pada serikat buruh.

Hal itu ia katakan saat menjadi saksi fakta dalam sidang uji materi dan uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), yang disiarkan secara daring, Rabu (6/10/2022).

Baca juga: Said Iqbal Ungkap Alasan Partai Buruh Dibangkitkan, Salah Satunya Omnibus Law UU Cipta Kerja

Haiyani tengah menjawab pertanyaan dari Hakim Konstitusi Saldi Isra terkait apakah naskah akademik RUU Cipta Kerja pernah diserahkan pada serikat buruh.

"Untuk rancangan akademis, kami tidak menyerahkan, tetapi dalam pembahasan, kami menyiapkan bahan isu-isu krusial yang selama ini kami identifikasi. Dari situlah kami bergerak dan berdiskusi," kata Haiyani.

Namun, Haiyani menyampaikan, meski naskah akademik tidak diserahkan kepada serikat buruh, pasal-pasal terkait klaster ketenagakerjaan yang akan dimasukkan dalam UU sudah diberitahukan dalam bentuk matriks.

Kata dia, semua pasal-pasal klaster ketenagakerjaan yang akan dimasukkan dalam UU Cipta Kerja sudah jelas termampang dalam matriks.

Perbandingan pasal baru dengan pasal yang ada UU Ketenagakerjaan juga sudah dipaparkan dalam matriks tersebut.

"Dalam pembahasan tentu tidak bisa dibahas kalau tidak ada ini. Kami menyampaikannya dalam bentuk soft file, matriks yang sudah kami susun pasal per pasal dalam klaster ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan agar lebih komunikatif," ujar dia. 

Baca juga: Pasal Integrasi Lembaga Riset dalam UU Cipta Kerja Digugat ke MK

Haiyani juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menyusun klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Menurut dia, susunan klaster-klaster tersebut dilakukan oleh beberapa pihak antara lain pemerintah hingga kalangan buruh.

"Jadi, bahan-bahan ini, kami jadikan bahan masukan dan yang menyusunnya bukan kami, Yang Mulia. Tetapi kami pernah diundang bersama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kemenkumham," ucap dia.

Adapun Haiyani menjadi saksi untuk beberapa perkara uji materi dan uji formil UU Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com