JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akhirnya setuju memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, yang dipenjara karena terjerat UU ITE.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden telah mengirimkan surat ke DPR terkait pemberian amnesti pada 29 September 2021 lalu.
Saat ini, proses pemberian amnesti tinggal menunggu respons DPR.
"Sekarang kita tinggal menunggu dari DPR apa tanggapannya karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pasti, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai," kata Mahfud, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Jokowi Setuju Beri Amnesti, Istri Saiful Mahdi: Alhamdulillah Pak Mahfud Tepati Janji
Adapun kasus yang menjerat Saiful Mahdi berawal dari kritik yang ia sampaikan terkait proses tes CPNS untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 25 Februari 2019.
Saiful mengkritik proses rekrutmen lantaran dirinya mengetahui adanya berkas peserta yang diduga tak sesuai persyaratan, namun tetap diloloskan oleh pihak kampus. Kritik itu disampaikan melalui grup WhatsApp.
Oleh pihak kampus Saiful lantas dilaporkan ke pihak kepolisian. Tepat pada 2 September 2019, Saiful ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dengan menggunakan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang ITE.
Dalam perjalanan kasus ini, Saiful ditetapkan bersalah dengan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 4 April 2020.
Baca juga: DPR Didesak Cepat Berikan Pertimbangan Amnesti ke Saiful Mahdi
Saiful sempat mengajukan permohonan banding dan kasasi, namun kemudian ditolak.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh pun mengeksekusi vonis terhadap Saiful pada 2 September 2021.
Sejak saat itu, dukungan terhadap Saiful tak henti berdatangan. Berbagai pihak mulai dari koalisi advokasi hingga 38 akademisi dari Australia pun mengirimkan surat permohonan amnesti ke Jokowi untuk Saiful.
Sebagaimana bunyi Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945, Presiden memang memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dengan pertimbangan DPR.
Presiden juga berhak memberi abolisi, serta grasi, dan rehabilitasi.
Baca juga: Presiden Setuju Beri Amnesti ke Saiful Mahdi, Mahfud: Tinggal Tunggu DPR
Lantas, apa perbedaan keempatnya? Berikut penjelasannya.
1. Amnesti
Menurut Kamus Hukum (Marwan dan Jimmy: 2009), amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi disebutkan, akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan.