Sebagai contoh, pada tahun 2019 Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun yang semula divonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta dengan UU ITE.
Pemberian amnesti itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2019.
2. Abolisi
Disebutkan dalam Kamus Hukum, abolisi merupakan suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Sama seperti amnesti, kewenangan Presiden memberikan abolisi juga diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 Ayat (2). Abolisi diberikan Presiden juga dengan pertimbangan DPR.
Baca juga: Ada Usulan Amnesti dan Abolisi untuk Tersangka Makar, Ini Kata Wapres
Disebutkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 bahwa dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang menerima abolisi ditiadakan.
Abolisi pernah diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke setiap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan dikukuhkan melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2005.
3. Grasi
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 Pasal 1 Ayat (1), grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Pemberian grasi oleh Presiden dapat berupa peringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana, atau penghapusan pelaksanaan pidana.
Baca juga: Komnas HAM Nilai Deret Tunggu Dapat Jadi Pertimbangan Pemberian Grasi
Sebagaimana bunyi Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945, Presiden memberikan grasi atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Grasi pernah diberikan Presiden Jokowi pada tahun 2015 kepada lima tahanan politik Papua yang divonis bersalah karena terlibat pembobolan gudang senjata Kodim 1710/Wamena pada 2003 lalu.