Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sebut Putusan MK tentang Remisi Tunjukkan Ketiadaan Sense of Crisis Penegak Hukum

Kompas.com - 06/10/2021, 12:35 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa setiap narapidana memiliki hak mendapatkan remisi, termasuk koruptor, menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tak lagi memiliki sense of crisis terhadap kasus korupsi.

“Praktik korupsi masih masih merajalela dan menjadi sumber utama penghambat kesejahteraan masyarakat,” kata Kurnia dalam keteranngan tertulis, Rabu (6/10/2021).

Menurut dia, MK juga tak memahami bahwa tindakan korupsi merupakan extraordinary crime yang membutuhkan perlakuan khusus agar pelakunya mendapatkan efek jera.

“Kalau seluruh terpidana tanpa terkecuali dapat dengan mudah mendapatkan remisi, bukankah itu merupakan pandangan yang menyamaratakan semua tindak pidana?,” ucapnya.

“Padahal putusan-putusan MK terdahulu tegas mengesahkan pembatasan hak untuk menerima remisi bagi pelaku kejahatan-kejahatan khusus seperti korupsi,” imbuh Kurnia.

Baca juga: Polemik TWK, ICW Minta Kapolri Berhentikan Firli dari Jabatan Jenderal Polisi

Dikutip dari Kompas.id, dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa pemberian remisi menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan tanpa diintervensi oleh lembaga lain.

Dengan keputusan itu maka Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi kurang relevan.

Pasalnya, dalam Pasal 34A Ayat (1) dan (3) PP itu disebutkan bahwa narapidana tindak pidana khusus seperti terorisme, narkotika dan korupsi bisa mendapatkan remisi jika berstatus Justice Collaborator (JC).

Penetuan status JC itu diberikan oleh penegak hukum seperti KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Lebih lanjut, Kurnia menuturkan bahwa alasan MK dalam putusan ini keliru jika mengaitkan dengan masalah overcrowded yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Sebab berdasarkan data tahun 2020, narapidana korupsi jumlahnya hanya 0,7 persen dari total keseluruhan warga binaan,” kata dia.

Baca juga: ICW Minta Kapolri Beri Sanksi ke Firli Bahuri, Pemecatan Dirasa Pantas

Terkait dengan penuhnya Lapas oleh narapidana narkoba, Kurnia menuturkan, faktor utama yang jadi penyebabnya adalah Undang-undang Narkotika dan implementasi aparat penegak hukum.

“Masalahnya bukan pada pemberian remisi,” imbuhnya.

Diketahui OC Kaligis mengajukan judicial review atas Pasal 14 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan berikut penjelasannya.

Ia mengajukan judicial review karena sudah menjalankan hukuman pidana 6 tahun namun tak kunjung mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman akibat ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012.

MK kemudian menolak judicial review yang diajukan OC Kaligis dengan alasan bahwa permasalahan yang dihadapinya bukan tentang konstitusionalitas norma, tapi tataran pelaksanaan norma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com