Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Harap KPK Gerak Cepat Tangani Perkara Dugaan Korupsi Pembelian LNG Pertamina

Kompas.com - 05/10/2021, 21:37 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menungkap kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair (LNG) di PT Pertamina.

“Karena ini KPK maka harus cepat melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka dan menahan,” tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).

Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan penyidikkan perkara ini pada KPK.

Boyamin juga meminta KPK melihat dugaan keterlibatan pihak eksternal di luar PT Pertamina pada perkara ini.

Baca juga: Kejagung Serahkan Kasus Gas Alam Cair Pertamina ke KPK, Firli Bahuri: Telah Ditindaklanjuti

“KPK juga harus memproses orang-orang eksternal yang diduga mempengaruhi dan memperoleh keuntungan dari proses pengadaan jual-beli LNG ini,” jelas dia.

“Saya menduga ada family-family oknum pejabat yang terlibat,” sambungnya.

Lebih lanjut, Boyamin juga mendesak KPK untuk mengenakan pasal pencucian uang pada perkara ini.

Pasal pencucian uang itu, tutur Boyamin, perlu digunakan untuk mengungkap aliran uang yang cukup besar yang menjadi kerugian negara.

“Pasal pencucian uang harus dikenakan untuk mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 2,2 triliun,” pungkas dia.

Diketahui Kejaksaan Agung pada 23 Maret 2021 mengungkap dugaan fraud (penipuan) dan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan pengelolaan LNG portofolio di PT Pertamina.

Baca juga: Kejagung Serahkan Penyidikan Dugaan Korupsi LNG Pertamina ke KPK

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah menugaskan pelaksana tugas deputi koordinasi dan supervisi serta deputi penindakan KPK untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Firli menjelaskan perkara ini sebenarnya telah diselidiki oleh KPK, namun pihak Kejaksaan Agung ternyata juga melakukan penyelidikan pada perkara yang sama.

Kemudian, sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, lanjut Firli, KPK diberi kewenangan melakukan koordinasi dengan instansi lain yang berwenang menangani perkara tindak pidana korupsi.

Setelah dua lembaga itu melakukan koordinasi, pihak Kejaksaan Agung sepakat menyerahkan penanganan perkara pada KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com