“Karena ini KPK maka harus cepat melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka dan menahan,” tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).
Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan penyidikkan perkara ini pada KPK.
Boyamin juga meminta KPK melihat dugaan keterlibatan pihak eksternal di luar PT Pertamina pada perkara ini.
“KPK juga harus memproses orang-orang eksternal yang diduga mempengaruhi dan memperoleh keuntungan dari proses pengadaan jual-beli LNG ini,” jelas dia.
“Saya menduga ada family-family oknum pejabat yang terlibat,” sambungnya.
Lebih lanjut, Boyamin juga mendesak KPK untuk mengenakan pasal pencucian uang pada perkara ini.
Pasal pencucian uang itu, tutur Boyamin, perlu digunakan untuk mengungkap aliran uang yang cukup besar yang menjadi kerugian negara.
“Pasal pencucian uang harus dikenakan untuk mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 2,2 triliun,” pungkas dia.
Diketahui Kejaksaan Agung pada 23 Maret 2021 mengungkap dugaan fraud (penipuan) dan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan pengelolaan LNG portofolio di PT Pertamina.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah menugaskan pelaksana tugas deputi koordinasi dan supervisi serta deputi penindakan KPK untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
Firli menjelaskan perkara ini sebenarnya telah diselidiki oleh KPK, namun pihak Kejaksaan Agung ternyata juga melakukan penyelidikan pada perkara yang sama.
Kemudian, sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, lanjut Firli, KPK diberi kewenangan melakukan koordinasi dengan instansi lain yang berwenang menangani perkara tindak pidana korupsi.
Setelah dua lembaga itu melakukan koordinasi, pihak Kejaksaan Agung sepakat menyerahkan penanganan perkara pada KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/05/21374091/maki-harap-kpk-gerak-cepat-tangani-perkara-dugaan-korupsi-pembelian-lng