JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Legislasi, Legal dan Advokasi, Ilyas Asaad mengatakan, upaya banding atas putusan gugatan polusi udara di Jakarta diajukan atas nama kementerian.
"Masing-masing (kementerian/lembaga) mengajukan banding, termasuk KLHK," ujar Ilyas saat dikonfirmasi, Jumat (1/10/2021).
Ilyas menjelaskan sejumlah pertimbangan pengajuan banding tersebut. Pertama, KLHK menghargai nilai-nilai baik dalam putusan pengadilan.
Baca juga: KLHK Jelaskan Alasan Pengajuan Banding Gugatan Polusi Udara
Namun menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut tentang posisi pemerintah serta yang telah dilakukan oleh pemerintah.
Kedua, upaya banding merupakan mekanisme untuk menjelaskan lebih jauh seperti apa posisi pemerintah dalam kaitannya dengan gugatan soal polusi udara.
Ketiga, melalui mekanisme banding tersebut sekaligus sebagai proses public education.
"Untuk melihat secara obyektif kelebihan dan kekurangan, yang ideal dan yang belum dicapai, yang bisa berkembang pada soal-soal disparitas metodologi," ungkap Ilyas.
Metodologi yang dimaksud berkaitan dengan kebijakan pemerintah berupa perubahan baku mutu emisi udara melalui PP Nomor 22 Tahun 2021.
Ilyas menyebutkan, aturan itu belum menjadi pertimbangan dalam putusan.
Sebelumnya, para penggugat polusi udara di Jakarta menyayangkan sikap pemerintah pusat yang mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salah satu tim kuasa hukum penggugat, Jeanny Sirait menilai, seharusnya pemerintah menjadi pihak yang paling bertanggung jawab terkait polusi udara, termasuk di Jakarta.
"Sungguh sangat kecewa dengan sikap pemerintah pusat yang notabene adalah lembaga negara atau pejabat publik yang harusnya paling bertanggung jawab terhadap polusi udara di DKI Jakarta," kata Jeanny, dalam konferensi pers virtual, Jumat.
Baca juga: Ini Alasan Jokowi dan 3 Menterinya Banding atas Vonis Bersalah soal Polusi Udara Jakarta
Menurut Jeanny, empat tergugat, yakni Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri, mengajukan banding.
Adapun gugatan perkara penanganan polusi udara tersebut diajukan oleh 32 orang yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) pada 4 Juli 2019 yang meminta tergugat mengendalikan polusi udara di ibu kota.
Mereka menggugat tujuh pihak yaitu Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum kelima tergugat agar melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta.
Beberapa jam setelah vonis dibacakan pada Kamis (16/9/2021), Gubernur Anies Baswedan menegaskan bahwa tidak akan mengajukan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.