Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Suara Tidak Sah DPD 19 Persen Lebih, Perludem: Momen Refleksi di Usia 17 Tahun DPD

Kompas.com - 01/10/2021, 18:23 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai, tingginya angka suara tidak sah pada Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2019 mesti menjadi refleksi bagi DPD di usianya yang menginjak 17 tahun pada 2021.

Titi mengungkapkan, berdasarkan hasil Pemilu 2019, terdapat 29.710.175 suara tidak sah pada pemilihan anggota DPD atau setara dengan 19,02 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan jenis pemilu lainnya.

"Ini harusnya menjadi momen refleksi ya di usia 17 tahun DPD, ini adalah tingkat suara tidak sah tertinggi dari Pemilu DPD sejak eksistensi DPD dari Pemilu 2004," kata Titi dalam dalam sebuah sebuah diskusi bertajuk "17 Tahun DPD, Apa Kabar Kini?" yang disiarkan akun YouTube Formappi, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: LaNyalla Harap Amendemen Konstitusi Beri Penguatan Peran Kelembagaan DPD

Padahal, kata Titi, desain surat suara DPD jauh lebih mudah untuk dipahami oleh para pemilih.

Sebab, dalam surat suara DPD, terpampang wajah, nomor urut, dan nama calon anggota DPD, berbeda dengan surat suara calon anggota DPR/DPRD yang hanya mencantumkan nama dan nomor urut calon.

Menurut Titi, situasi tersebut bisa jadi menandakan DPD tidak dianggap penting bagi masyarakat sehingga publik tidak peduli dengan keberadaan lembaga tersebut.

"Jangan-jangan ini merefleksikan ya pertama orang memang tidak kenal institusi DPD itu apa, jadi pemahaman, pengetahuan, kesadaran soal eksistensi DPD itu buruk," ujar Titi.

Ia menekankan, sejauh ini memang belum ada riset yang menguak penyebab terjadinya banyak suara tidak sah.

Namun, ia berasumsi bahwa hal itu terjadi karena kompleksitas penyelenggaraan pemilu yang membuat masyarakat harus mencoblos lima surat suara di mana DPD tidak menjadi prioritas.

Baca juga: DPD Diminta Menjauh dari Isu Amendemen Konstitusi untuk Hadirkan PPHN

"Saya menduga di tengah kompleksitas pemilu serentak lima surat suara, pemilih kita tidak menganggap penting posisi DPD, DPD tidak dianggap terlalu krusial dalam mereka menentukan suaranya," kata Titi.

Hal itu berbeda dengan anggota DPR/DPRD yang bernaung di sebuah partai politik yang memiliki ikatan dengan para pemilih sehingga publik bisa memilih partai politik jika tidak kenal dengan calon anggota legislatifnya.

Oleh karena itu, ia berharap hal itu benar-benar dievaluasi karena biaya politik dalam pemilihan anggota DPD pun jauh lebih besar dibandingkan pemilihan anggota DPD/DPRD karena daerah pemilihannya yang mencakup satu provinsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com