Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Pemindahan Ibu Kota: RUU IKN Diserahkan ke DPR

Kompas.com - 30/09/2021, 08:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur memasuki babak baru setelah pemerintah menyerahkan surat presiden dan draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (29/9/2021).

Surpres dan draf RUU IKN diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kepada pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu siang.

"Undang-undang ini terdiri dari 34 pasal dan 9 bab, dan telah disusun sedemikan rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan sebuah rancngan undang-undang," kata Suharso.

Suharso menjelaskan, isi RUU IKN antara lain mengenai visi ibu kota negara, bentuk pengorganisasian dan pengelolaan ibu kota negara, serta tahap-tahap pembangunan ibu kota negara, termasuk tahap peminadhan ibu kota dan pembiayannya.

Baca juga: Menjawab Tantangan Tata Ruang dan Transportasi Ibu Kota

”Jadi dengan diundangkannya nanti, langkah pertama adalah untuk menyusun dan memastikan detail rencana induk yang sudah tersedia dan kita akan mengikuti kaidah-kaidah yang disusun dalam perencanaan rencana induk itu,” kata Suharso.

Suharso berharap, pembahasan RUU IKN di DPR tidak memakan waktu lama. Sebab, ia yakin para anggota dewan telah mengikuti perkembangan rencana ibu kota negara yang telah dicetuskan 2 tahun lalu.

Lebih lanjut, Suharso menjelaskan, ibu kota baru akan memberikan peluang inovasi di berbagai sektor.

Ia juga menyebutkan, adanya ibu kota baru tidak hanya menciptakan pemerintahan efektif tetapi juga pemerintahan yang melayani dan terbuka.

"Kita memindahkan ibu kota bukan berarti kita memindahkan Jakarta, kita memindahkan ibu kota adalah kita mewujudkan satu visi Indonesia dalam rangka menjemput 100 tahun Indonesia merdeka," kata Suharso.

Baca juga: DPR Terima Surpres RUU Ibu Kota Negara

Senada, Pratikno mengatakan, ibu kota baru hendaknya tidak semata-mata menjadi kantor pemerintahan, tetapi sebuah kota baru yang menjadi magnet bagi talenta-talenta hebat dan akan menjadi katalis bagi kemajuan Indonesia.

"Jadi kita ingin membangun sentra inovasi yang berkelanjutan dan menjadi sumber inspirasi dan sekaligus motor kemajuan Indonesia ke depan. Nah cita-cita itulah yang mungkin lebih dari ibu kota saja," ujar Pratikno.

Pemerintah diminta sosialisasi

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, DPR memiliki pemikiran yang sama dengan pemerintah mengenai perlunya pemindahan ibu kota negara.

Politisi PDI-P itu mengatakan, pemindahan ibu kota sudah banyak dilakukan negara lain. Ia mencontohkan pemindahan ibu kota Australia dari Melbourne ke Canberra, kemudian ibu kota Brasil dari Rio de Janeiro ke Brasilia.

"Pemikiran tentang memindahkan (ibu kota) negara itu sudah pernah tercetus atau disampaikan oleh Presiden pertama Bapak Soekarno untuk memindahkan ibu kota negara ke tempat yang dianggap lebih baik dan tentu saja bisa bermanfaat dan menyejahterakan masyarakat Indonesia," kata Puan.

Puan berharap, RUU IKN dapat memenuhi kebutuhan atas suatu bentuk ibu kota negara yang ideal

Baca juga: RUU Ibu Kota Negara Terdiri dari 34 Pasal, Atur Visi hingga Pembiayaan

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com