Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Hukum Sebut KY Berwenang Lakukan Seleksi Hakim Ad Hoc MA

Kompas.com - 27/09/2021, 17:29 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen ilmu hukum Universitas Bina Nusantara, Shidarta menilai, kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam melakukan seleksi hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) tak bertentangan dengan konstitusi.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi ahli uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/9/2021).

"Dalil pemohon yang menyatakan bahwa kewenangan KY untuk melakukan seleksi hakim ad hoc di MA sebagai inkonstitusional adalah dalil yang tidak tepat," kata Shidarta, dalam sidang yang disiarkan secara daring.

"Hal ini karena KY memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan kewenangan itu dan di sisi lain hak konstitusional pemohon tidak ada yang dirugikan atau dicederai," kata dia.

Baca juga: Uji Materi UU KY, Ahli Sebut Pembentuk UU Berwenang Atur Rekrutmen Hakim

Menurut Shidarta, dasar kewenangan KY untuk melakukan rekrutmen hakim ad hoc di MA telah tercantum dalam Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menuturkan, kewenangan KY untuk merekrut hakim ad hoc di MA bertolak dari objek norma yang kedua dari Pasal 24B Ayat 1 UUD 1945, yaitu pada objek norma mempunyai kewenangan lain.

Kewenangan lain yang dimaksud antara lain dicantumkan dalam Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY.

"Oleh karena itu, pemohon keliru memaknai dasar kewenangan itu mengacu pada perluasan dari objek norma 'mengusulkan pengangkatan hakim agung' dan frasa 'hakim agung' telah diperluas menjadi 'hakim ad hoc di Mahkamah Agung'," tutur Shidarta.

Baca juga: Calon Hakim Agung Sebut Tak Ada Tumpang Tindih antara KY dan Bawas MA

Guru Besar Universitas Islam Indonesia Ni'matul Huda menilai pembentuk UU memiliki kewenangan untuk mengatur rekrutmen hakim, termasuk hakim ad hoc.

"Pembentuk UU memiliki kewenangan untuk mengatur bagaimana rekrutmen hakim termasuk hakim ad hoc, dengan melihat kebutuhan di masyarakat dan tuntutan adanya kualitas," kata Ni'matul dikutip dari keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).

"Kapasitas dan profesionalitas hakim yang harus memiliki standar yang terukur dan pasti sebagaimana yang sudah dilakukan oleh KY selama ini dalam melakukan seleksi calon hakim agung," ujar dia.

Permohonan uji materi terkait kewenangan KY itu diajukan oleh seorang dosen bernama Burhanudin.

Baca juga: Uji Materi UU KY, Ahli Sebut Pembentuk UU Berwenang Atur Rekrutmen Hakim

Ia mempersoalkan Pasal 13 huruf a yang mengatur kewenangan KY dalam mengusulkan pengangkatan calon hakim ad hoc di MA.

Pasal tersebut mengatur, Komisi Yudisial mempunyai wewenang: a. mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Menurut pemohon, frasa "dan hakim ad hoc" pada pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, sebagaimana bunyi Pasal 24B Ayat 1 konstitusi, kewenangan limitatif KY hanya mengusulkan pengangkatan hakim agung, bukan hakim ad hoc.

Dengan adanya Pasal 13 huruf a, KY akhirnya melakukan seleksi hakim ad hoc seperti halnya seleksi hakim agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com