Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Nilai Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta, Tak Ada Potongan Apa Pun

Kompas.com - 27/09/2021, 12:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) yang diberikan untuk pekerja/buruh melalui himpunan bank milik negara (Himbara) tidak dikenakan potongan apa pun, termasuk potongan biaya administrasi.

Bantuan itu diberikan ke penerima dengan nilai utuh sebesar satu juta rupiah.

"Jadi bantuan BSU sebesar satu juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya,” kata Ida melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Menaker: Subsidi Gaji Bisa Dicairkan Penuh, Tak Kena Biaya Admin

Ida mengatakan, saat ini penyaluran BSU sudah memasuki tahap kelima. Bantuan itu diberikan ke 4.911.200 penerima.

Adapun total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 7.748.630 orang.

Ida mengatakan, bantuan ini diprioritaskan bagi warga yang tidak menerima program bantuan lainnya.

“Sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” ujar dia.

Baca juga: Menaker: Subsidi Gaji Bisa Dicairkan Penuh, Tak Kena Biaya Admin

Ida berharap, bantuan yang digulirkan pemerintah ini dapat membantu pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kita berharap semua program ini akan selesai di bulan Oktober 2021,” kata dia.

Selain bantuan subsidi upah, pemerintah telah menggulirkan berbagai bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai, Kartu Sembako, hingga Kartu Prakerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com