Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko: Tidak Boleh Ada Lagi Pungli dan Perizinan yang Berbelit-belit

Kompas.com - 27/09/2021, 12:28 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, tidak boleh lagi ada pungli dan perizinan yang berbelit-belit.

Selain itu, dia juga menegaskan, tidak boleh ada lagi aduan yang tidak ditanggapi dalam birokrasi pemerintah.

"Tidak boleh ada lagi pungli, perizinan berbelit-berbelit, dan laporan aduan yang tidak ditanggapi dalam birokarsi pemerintah Indonesia," ujar Moeldoko dalam siaran pers KSP, Senin (27/9/2021).

Pernyataan ini disampaikan Moeldoko, menanggapi kenaikan skor Indeks Efektivitas Pemerintah Indonesia oleh Bank Dunia.

Dia melanjutkan, upaya pemerintah untuk menjaga akuntabilitas dan efektifitas kinerja harus terus dilakukan secara serius oleh seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah.

Adapun berdasarkan rilis Bank Dunia, skor Indeks Efektivitas Pemerintah Indonesia naik dari tahun sebelumnya, yakni 60.1 menjadi 65.3 dalam skala 100.

Baca juga: Langkah Kubu Moeldoko Uji Materi AD/ART Demokrat Dinilai Tak Etis

Kenaikan skor tersebut sekaligus memperbaiki peringkat Indonesia, dari posisi 84 menjadi 73. Capaian ini merupakan peningkatan tertinggi sejak 1996.

Indeks Efektivitas Pemerintah (Government Effectiveness Index) oleh Bank Dunia, merupakan alat ukur efektivitas kinerja birokrasi di 214 negara di dunia.

Parameternya yakni kualitas layanan publik, derajat independensi birokrasi terhadap intervensi politik, kualitas formulasi kebijakan, dan kredibilitas pemerintah.

Menurut Moeldoko, sesuai arahan Presiden Joko Widodo pandemi harus mengubah cara kerja birokrasi menjadi lebih cepat, efektif, dan akuntabel.

“Pemerintah sudah membuat berbagai upaya dengan OSS berbasis risiko, dan penguatan kanal pengaduan LAPOR, serta implementasi saber pungli. Semuanya harus bisa dimanfaatkan oleh publik dengan optimal,” kata Moeldoko.

Baca juga: Elite Demokrat: Yusril Mengaku Netral, tetapi Kok Jadi Kuasa Hukum Moeldoko

Dia menambahkan, pemerintah akan terus memperkuat Implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bersama dengan KPK, Kemendagri, Bappenas, Kemen PAN-RB, dan masyarakat sipil.

Tujuannya agar semua kebijakan yang mengarah pada penyederhanaan birokrasi dan penguatan sistem merit dapat dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com