JAKARTA, KOMPAS.com - Hilangnya proses demokratisasi di internal partai politik (parpol) dinilai jadi penyebab banyaknya kader terlibat kasus korupsi.
Hal itu diungkapkan Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menanggapi dua kader Partai Golkar yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.
Dua kader itu adalah mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
“Jadi sangat didominasi kapital dan sosok personal,” jelas Zaenur pada Kompas.com, Minggu (26/9/2021).
Baca juga: Parpol Diminta Tegakkan Kode Etik untuk Meminimalisasi Kadernya Lakukan Korupsi
Dalam pandangan Zaenur, hilangnya demokratisasi itu menyebabkan pengambilan keputusan di internal partai hanya diambil oleh tokoh-tokoh dominan, seperti ketua umum dan sekretaris jenderal.
“Kita sebut misal PDI-P bergantung dengan figur Megawati, Gerindra dengan Prabowo, dan pengambilan keputusan didominasi oleh Ketum,” papar dia.
“Ini yang mencerminkan tidak ada demokratisasi di internal parpol,” sambung Zaenur.
Proses demokratisasi yang tak berjalan, lanjut Zaenur, menyebabkan proses-proses penetapan kader yang akan ditunjuk untuk menjadi pejabat publik sangat mungkin dilakukan dengan menggunakan uang.
Artinya proses-proses penetapan itu tidak melalui ruang-ruang demokrasi.
“Kalau caranya demokratis, tidak perlu menggunakan uang,” ucapnya.
Baca juga: Pengamat: Golkar Harus Pilih Kader Berintegritas Gantikan Azis sebagai Pimpinan DPR
Proses demokratisasi yang tak berjalan ini berdampak pada adanya mahar politik yang harus diberikan seseorang ke parpol jika akan maju dalam kontestasi pemilu.
“Karena di Indonesia tidak ada mekanisme internal parpol yang memastikan bahwa pencalonan itu dilakukan dengan proses-proses demokrasi,” tutur Zaenur.
Zaenur menuturkan fakta banyaknya kader parpol terlibat kasus korupsi menunjukan bahwa parpol merupakan salah satu institusi korup di Indonesia.
“Itu tentu akan sangat merugikan kehidupan demokrasi di Indonesia,” imbuhnya.
Baca juga: Golkar Bakal Umumkan Pimpinan DPR Pengganti Azis Syamsuddin Selasa Depan
Adapun Alex Noerdin ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung terkait kasus pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumatera Selatan tahun 2010-2019 pada Kamis (16/9/2021).
Seminggu setelahnya, Rabu (22/9/2021) Kejagung kembali menyatakan Alex sebagai tersangka dalam perkara yang berbeda.
Ia diduga terlibat dalam pemberian dana hibah APBD Sumatera Selatan tahun 2015 dan 2017 pada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang.
Kemudian Sabtu (25/9/2021) KPK menyatakan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjadi tersangka dugaan pemberian suap terkait perkara korupsi di Lampung Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.