Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Diminta Tegakkan Kode Etik untuk Meminimalisasi Kadernya Lakukan Korupsi

Kompas.com - 26/09/2021, 15:18 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) meminta partai politik tegas menegakkan aturan kode etik untuk para kadernya.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai penegakan kode etik di internal partai dapat menekan kasus korupsi yang dilakukan oleh kader-kader partai yang menduduki jabatan publik.

Hal itu disampaikan Zaenur menyusul penetapan tersangka dua kader Partai Golkar Alex Noerdin dan Azis Syamsuddin atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kode etik parpol harus disusun dan dapat ditegakkan karena penegakan ini yang tidak pernah dilakukan parpol,” ujar Zaenur pada Kompas.com, Minggu (26/9/2021).

Baca juga: Pengamat: Golkar Harus Pilih Kader Berintegritas Gantikan Azis sebagai Pimpinan DPR

Jika kode etik masing-masing parpol ditegakkan, keuntungan lain yang bisa didapatkan adalah antar-kader bisa saling mengawasi.

“Jadi proses pengawasan berjalan, antar-kader bisa saling mengawasi dan melaporkan jika ada dugaan pelanggaran kode etik, dan pelanggar bisa disanksi,” terang dia.

Zaenur mengatakan, selama ini masing-masing parpol hanya memberi sanksi ketika kadernya sudah ditetapkan sebagai tersangka atau terpidana.

Namun, tidak ada penegakan kode etik yang dilakukan untuk dapat melakukan pencegahan para kader parpol untuk melakukan pelanggaran.

“Jadi partai tidak punya cukup kendali dan kontrol pada anggotanya yang melawan hukum,” imbuh dia.

Baca juga: Golkar Bakal Umumkan Pimpinan DPR Pengganti Azis Syamsuddin Selasa Depan

Diketahui Alex Noerdin ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung terkait kasus pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumatera Selatan tahun 2010-2019 pada Kamis (16/9/2021).

Seminggu berselang, Rabu (22/9/2021) Kejagung kembali menyatakan Alex sebagai tersangka dalam perkara yang berbeda. Kali ini ia disangka terlibat dalam pemberian dana hibah APBD Sumatera Selatan tahun 2015 dan 2017 pada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang.

Kemudian Sabtu (25/9/2021) KPK menyatakan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjadi tersangka dugaan pemberian suap terkait perkara korupsi di Lampung Tengah.

Keduanya merupakan kader Partai Golkar aktif.

Baca juga: Alex Noerdin dan Azis Syamsuddin Tersangka Korupsi, Golkar: Kami Prihatin...

Menanggapi hal itu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar menyatakan prihatin atas dua kasus hukum yang melibatkan Alex dan Azis.

Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir juga menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum untuk keduanya jika diperlukan.

“Kami selalu siap apabila kader meminta bantuan hukum. Kita tentunya akan mengawal,” ucapnya dalam konferensi pers di Ruang Fraksi Golkar, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com