Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/09/2021, 19:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah diminta membuat kartu tanda penduduk (KTP) menjadi alternatif aplikasi PeduliLindungi yang dijadikan syarat beraktivitas masyarakat selama pandemi Covid-19.

Ketua Redaxi yang juga Anggota MAG Internet Governence Forum, Astari Yanuarti menilai, alternatif tersebut akan memberikan rasa keadilan ke masyarakat yang sudah melakukan kewajibannya untuk vaksinasi namun tidak mempunyai ponsel pintar.

"Kita scan saja KTP kita, keluar tuh statusnya kita sudah vaksin berapa kali," kata Astari dalam diskusi virtual bertajuk “Aplikasi PeduliLindungi: Apa yang Harus Diperbaiki?”, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Kemendikbud Ristek Kaji Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Sekolah

Maka itu, Astari menilai sistem tata kelola dari aplikasi tersebut juga perlu diperbaiki, sehingga masyarakat tidak wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Ia mengusulkan agar tempat fasilitas tempat umum menyediakan alat untuk mendeteksi syarat atau sertifikat vaksin Covid-19 melalui KTP.

Apalagi, menurut dia, permasalahan di masyarakat saat ini muncul saat aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat perjalanan dan aktivitas masyarakat di tempat umum.

"Sisinya jadi dibalik, jadi bukan warga Indonesia atau orang-orang yang punya ponsel pintar yang wajib mengunduh PeduliLindungi," ucap dia.

Baca juga: DPR Belum Terapkan PeduliLindungi untuk Syarat Masuk, tetapi Kapasitas Tamu Dibatasi

Selain itu, Astari mengatakan, pemilik ponsel pintar di Indonesia itu kan baru sekitar 52 persen sehingga masih ada 110 juta masyarakat yang belum memiliki ponsel pintar.

Lebih lanjut, tidak semua pemilik ponsel pintar dapat mengunduh apikasi PeduliLindungi di ponsel pintar mereka.

Menurut Astari, ada masyarakat yang terkendala mengundur PeduliLindungi karena kapasitas memori handphone yang tidak memadai.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Digunakan untuk Skrining PON XX

Adapula kendala sinyal dalam mengakses aplikasi PeduliLindungi karena, tidak semua tempat di Indonesia sudah mempunyai sinyal yang memadai untuk membuka aplikasi itu.

Kemudian, ada kendala pemilik handphone belum tentu mempunyai pulsa untuk mengoperasikan aplikasi PeduliLindungi.

"Artinya meskipun ada 52 persen yang punya ponsel pintar tapi kan kalau mau dipilah lagi tuh makin sedikit yang punya kemampuan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi," kata dia.

Baca juga: Ini Sebab Pengguna PeduliLindungi Gagal Akses Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com