Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Belum Terapkan PeduliLindungi untuk Syarat Masuk, tetapi Kapasitas Tamu Dibatasi

Kompas.com - 24/09/2021, 18:15 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, lingkungan Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Pusat juga menerapkan pembatasan kapasitas kunjungan seperti lingkungan perkantoran lainnya di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut dia, hingga kini DPR masih memiliki aturan untuk membatasi pengunjung atau kehadiran di Kompleks Parlemen maksimal 20 persen.

"Sama, sekarang masih dibatasi kehadiran di Gedung DPR itu 20 persen. Kemudian harus dipimpin oleh 1 pimpinan, wajib yang hadir. Kemudian yang lainnya itu ikut rapat lewat Zoom (daring)," kata Puan dalam siaran live di akun Instagram @dpr_ri, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Menpan RB: PPK Harus Pastikan ASN di Lingkungannya Sudah Divaksin Covid-19

Puan mengatakan, pembatasan kunjungan ke DPR tersebut berlaku tidak hanya bagi anggota Dewan maupun staf kompleks parlemen.

Namun, aturan tersebut juga berlaku untuk mitra DPR di komisi-komisi, dalam hal ini pemerintah.

"Begitu juga mitra, mitra itu dari pemerintah. Dari pemerintah juga harus seperti itu posisinya. Jadi memang kehadiran di dalam gedung DPR itu cuma 20 persen," kata dia. 

Kendati demikian, Ketua DPP PDI-P itu mengakui bahwa DPR belum menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk lingkungan Kompleks Parlemen.

Puan beralasan, belum diterapkannya PeduliLindungi itu karena masih banyaknya masyarakat yang hendak masuk Gedung DPR untuk menyampaikan aspirasi.

"Karena belum punya aplikasi itu, kemungkinan masyarakat jadi enggak bisa masuk. Padahal mereka ingin menyampaikan aspirasi, tetapi prokes (protokol kesehatan) tetap kita terapkan ya, pakai masker, pakai hand sanitizer dan lain sebagainya," ucap Puan.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Kaji Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Sekolah

Selain itu, Puan mengatakan bahwa DPR memiliki protokol kesehatan lebih ketat pada rapat-rapat yang dinilai penting di komisi tertentu.

Pada rapat-rapat penting yang berlangsung di komisi itu, kata Puan, para pengunjung wajib telah melakukan swab antigen sebelumnya.

"Harus antigen pada hari H, dilakukan antigen di situ atau sudah memberikan surat, yang menyatakan bahwa hari itu memang negatif," ucap dia. 

Pembatasan kunjungan ke DPR dimulai sejak merebaknya kasus Covid-19 di lingkungan parlemen.

DPR telah menyepakati untuk membatasi tingkat kehadiran rapat di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) hanya 20-25 persen.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis (17/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com