JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali dan Luar Jawa Bali. Perpanjangan itu dilakukan selama dua pekan, terhitung sejak 21 September hingga 14 Oktober 2021.
Terkait dengan perpanjangan itu, pemerintah menyesuaikan sejumlah aturan guna mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia dengan tetap memperhatikan sektor ekonomi agar dapat terus berjalan.
Khusus untuk Jawa-Bali, aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 Oktober, Tak Ada Daerah Level 4
Sementara untuk wilayah luar Jawa-Bali, aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Salah satu penyesuaiannya dalam aturan itu adalah baik masyarakat, perkantoran, tempat usaha maupun fasilitas publik di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam menjalankan aktivitasnya.
Adapun aktivitas di Jawa-Bali dan luar Jawa Bali yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi berdasarkan Inmendagri nomor 43 dan 44 tersebut adalah:
Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 Oktober, Level 4 di 10 Daerah
Jawa dan Bali
Level 3
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
- Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruangpertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi.
- Perusahaan dan para karyawan yang bekerja pada industri orientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang.
- Perusahaan dan karyawan bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
- Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan terkait.
- Bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
- Tempat wisata tertentu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Daftar tempat wisata ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining pengunjung.