Menurut dia, hingga kini DPR masih memiliki aturan untuk membatasi pengunjung atau kehadiran di Kompleks Parlemen maksimal 20 persen.
"Sama, sekarang masih dibatasi kehadiran di Gedung DPR itu 20 persen. Kemudian harus dipimpin oleh 1 pimpinan, wajib yang hadir. Kemudian yang lainnya itu ikut rapat lewat Zoom (daring)," kata Puan dalam siaran live di akun Instagram @dpr_ri, Jumat (24/9/2021).
Puan mengatakan, pembatasan kunjungan ke DPR tersebut berlaku tidak hanya bagi anggota Dewan maupun staf kompleks parlemen.
Namun, aturan tersebut juga berlaku untuk mitra DPR di komisi-komisi, dalam hal ini pemerintah.
"Begitu juga mitra, mitra itu dari pemerintah. Dari pemerintah juga harus seperti itu posisinya. Jadi memang kehadiran di dalam gedung DPR itu cuma 20 persen," kata dia.
Kendati demikian, Ketua DPP PDI-P itu mengakui bahwa DPR belum menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk lingkungan Kompleks Parlemen.
Puan beralasan, belum diterapkannya PeduliLindungi itu karena masih banyaknya masyarakat yang hendak masuk Gedung DPR untuk menyampaikan aspirasi.
"Karena belum punya aplikasi itu, kemungkinan masyarakat jadi enggak bisa masuk. Padahal mereka ingin menyampaikan aspirasi, tetapi prokes (protokol kesehatan) tetap kita terapkan ya, pakai masker, pakai hand sanitizer dan lain sebagainya," ucap Puan.
Selain itu, Puan mengatakan bahwa DPR memiliki protokol kesehatan lebih ketat pada rapat-rapat yang dinilai penting di komisi tertentu.
Pada rapat-rapat penting yang berlangsung di komisi itu, kata Puan, para pengunjung wajib telah melakukan swab antigen sebelumnya.
"Harus antigen pada hari H, dilakukan antigen di situ atau sudah memberikan surat, yang menyatakan bahwa hari itu memang negatif," ucap dia.
Pembatasan kunjungan ke DPR dimulai sejak merebaknya kasus Covid-19 di lingkungan parlemen.
DPR telah menyepakati untuk membatasi tingkat kehadiran rapat di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) hanya 20-25 persen.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis (17/6/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/24/18152431/dpr-belum-terapkan-pedulilindungi-untuk-syarat-masuk-tetapi-kapasitas-tamu