JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) memastikan ASN di lingkungannya sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Vaksinasi bagi ASN mendukung pelaksanaan work from office (WFO).
"PPK harus memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19," ujar Tjahjo dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (24/9/2021).
"Lalu mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan," ucap dia.
Baca juga: Menpan RB: WFO Diprioritaskan bagi ASN yang Sudah Vaksinasi Covid-19
Menurut Tjahjo, WFO diprioritaskan bagi ASN yang sudah divaksinasi Covid-19.
Hal ini berlaku untuk ASN yang berada di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali
Menurut dia, kebijakan ini tertuang dalam lampiran pada Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Dua puluh lima persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk pegawai ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa-Bali dengan PPKM Level 4 dan 3),” kata dia.
Kemudian, bagi instansi di wilayah luar Jawa-Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM Level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50 persen pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning.
Sementara itu, bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25 persen.
"Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa-Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai," ucap Tjahjo.
Baca juga: Pemerintah Kembali Sesuaikan Sistem Kerja PNS Selama Masa PPKM
"Jika berada di PPKM Level 3 luar Jawa-Bali, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen. Tentu dengan memperhatikan bahwa WFO tersebut diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin Covid-19," ujar dia.
Sementara itu, untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100 persen.
Lebih lanjut Tjahjo mengatakan, pada instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa-Bali dengan PPKM Level 4, diberlakukan work from home (WFH) secara penuh.
Kemudian, jika berada di Level 3 PPKM Jawa-Bali, WFO dilakukan kepada 25 persen pegawai.