Suap terkait red notice Djoko Tjandra
Sebelumnya, Irjen Napoleon telah divonis terkait kepengurusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Ia dinilai terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra.
“Menyatakan terdakwa Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte M. Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dilihat dari tayangan KompasTV, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Dinilai Terbukti Terima Uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Divonis 4 Tahun Penjara
Uang tersebut diberikan melalui perantara yakni Tommy Sumardi guna membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Dengan tujuan agar terdakwa memberikan informasi mengenai status Interpol red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra dan menyurati Dirjen Imigrasi agar status DPO Joko Soegiarto Tjandra bisa dihapus dari sistem ECS pada SIMKIM di Dirjen Imigrasi,” kata hakim anggota.
Napoleon pun dinilai melanggar Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Akibat perbuatannya itu, ia divonis 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Napoleon Bonaparte Tetap Divonis 4 Tahun Penjara dalam Putusan Banding
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim berpandangan tuntutan JPU terlalu ringan. Menurut majelis, hal yang memberatkan yakni, tindakan Napoleon tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Kemudian, perbuatan Napoleon dinilai dapat menurunkan citra, wibawa, serta nama baik Polri.
Majelis hakim juga menilai Napoleon tidak bersikap ksatria karena menyangkal perbuatannya serta tidak menyesali tindakannya.
Akan tetapi, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan vonis Napoleon.
Salah satunya adalah Napoleon dinilai tertib serta tidak melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses persidangan.