Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dua Kasus yang Menjerat Irjen Napoleon Bonaparte

Kompas.com - 24/09/2021, 15:17 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Kali ini polisi menetapkan Irjen Jenderal Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap dan penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Tjandra. Ia juga telah divonis dan kini sedang menjalani hukuman terkait kasus suap tersebut.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Kembali Jadi Tersangka, Kini Kasus TPPU

Di bawah ini Kompas.com rangkum kembali informasinya untuk Anda.

TPPU terkait red notice Djoko Tjandra

Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kali ini polisi menduga Irjen Napoleon melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Irjen Napoleon ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian gelar perkara.

“Laporan hasil gelarnya demikian,” ujar Komjen Agus Andrianto kepada wartawan seperti dikutip dari Kompas.tv, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Usai Diperiksa Terkait Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece, Irjen Napoleon Diisolasi

Meski begitu, Agus belum menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan TPPU yang dilakukan Irjen Napoleon.

Menurut Agus, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi akan menerapkan aturan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Silakan ke penyidik (Direktorat Tindak Pidana Korupsi), menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," kata Agus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com