Pada 1 Februari 2021, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap adanya gerakan yang ingin melakukan 'kudeta' di Partai Demokrat.
AHY menyebutkan, gerakan tersebut melibatkan seorang pejabat pemerintah, yang belakangan diketahui ialah Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Kubu kontra-AHY lantas menggelar kongres luar biasa di Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 dengan hasil menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Baca juga: Selain SBY, Ibas Juga Dapat Penghargaan dari Demokrat
Kedua belah pihak lalu mengajukan keabsahaannya ke Kementerian Hukum dan HAM. Kubu AHY menilai KLB di Sumatera Utara tidak sah karena tidak sesuai dengan aturan dalam AD/ART.
AD/ART menyatakan, KLB dapat diadakan dengan sejumlah syarat yakni atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau diajukan oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan 1/2 dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
Pada 31 Maret 2021, Yasonna menyatakan pemerintah menolak permohonan pengesahan terkait KLB 5 Maret merujuk pada ketentuan dalam AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020.
Ia menyebutkan, dari hasil verifikasi, masih terdapat beberapa dokumen yang belum dilengkapi, antara lain dari perwakilan DPD, DPC, serta tidak adanya mandat dari ketua DPD dan DPC.
Yasonna juga menyampaikan, pemerintah tidak berwenang menilai argumentasi kubu KLB yang menganggap AD/ART Partai Demokrat tak sesuai Undang-Undang Partai Politik.
"Kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART (Demokrat) tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakanlah digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum," kata Yasonna.
Hampir sembilan bulan berlalu, konflik tersebut nyatanya belum menemui titik akhir dan justru memasuki episode baru dengan adanya JR terhadap AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.