Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/09/2021, 21:59 WIB
Krisiandi

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis dan petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMIJumhur Hidayat dituntut tiga tauhn penjara dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Jaksa penuntut umum (JPU) yakin jumhur bersalah dalam kasus ini.

Dalam tuntutannya, jaksa Puji Triasmoro dari Kejaksaan Agung beranggapan Jumhur melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kami berkesimpulan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan sengaja dan menerbitkan keonaran sebagaimana yang telah didakwakan," kata Puji Triasmoro sebelum membacakan tuntutannya saat sidang di Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Sidang Kasus Penyebaran Hoaks, Pihak Jumhur Hidayat Hadirkan Faisal Basri sebagai Ahli

Hukuman itu, kata dia, akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan Jumhur selama di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.

Jaksa juga meminta majelis hakim membebani biaya perkara Rp 5.000 kepada Jumhur.

Jaksa Puji mengatakan, pihaknya akan mengembalikan sejumlah barang milik Jumhur, yaitu satu unit telepon genggam, satu unit tablet, serta barang-barang lainnya, seperti spanduk, kemeja, dan topi.

Tuntutan itu, kata jaksa, berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan yang memberatkan, antara lain perbuatan Jumhur meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerusuhan.

"Terdakwa tidak pernah menyesali perbuatannya," kata Puji Triasmoro.

Hal yang memberatkan lainnya, menurut Jaksa adalah Jumhur pernah dijatuhi pidana penjara saatt berdemonstrasi pada masa Orde Baru.

Sementara hal yang meringankan, Jumhur dinilai berlaku sopan selama persidangan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hapsoro Widodo mengumumkan sidang kembali lanjut pada hari Kamis (30/9/2021) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Hapsoro didampingi dua hakim anggota, yakni Nazar Effriadi dan I Dewa Made Budi.

Baca juga: Sidang Dugaan Penyebaran Hoaks, Ahli: Keonaran akibat Twit Jumhur Harus Dibuktikan

Jumhur terjerat kasus pidana setelah mengunggah kicauan di Twitter yang mengkritik pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada 7 Oktober 2020.

Adapun kicauan Jumhur terkait pendapatnya yang menyebut bahwa RUU Cipta Kerja diterbitkan untuk primitive investor dan pengusaha rakus.

Twit Jumhur tersebut mengomentari berita di Kompas.com yang berjudul 35 Investor Asing Nyatakan Keresahan terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com