Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Penyebaran Hoaks, Pihak Jumhur Hidayat Hadirkan Faisal Basri sebagai Ahli

Kompas.com - 03/06/2021, 19:42 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Ekonomi Faisal Basri dihadirkan tim kuasa hukum Jumhur Hidayat dalam lanjutan sidang penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).

Anggota kuasa hukum Jumhur, Arif Maulana mengatakan pihaknya mendatangkan Faisal untuk menerangkan bahwa kicauan di akun Twitter Jumhur bukan berita bohong.

"Ini ingin memberi konteks dan menunjukan bahwa cuitan Jumhur bukan berita bohong," sebut Arif seusai persidangan berlangsung dikutip dari Antara.

Baca juga: Saksi Ungkap Lakukan Demo Tolak Omnibus Law Bukan karena Tweet Jumhur Hidayat

Dalam persidangan itu, Faisal menjelaskan pada majelis hakim terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law.

Faisal menerangkan UU Cipta Kerja banyak membawa masalah terkait dua hal, yakni kesejahteraan buruh dan kerusakan lingkungan.

Terkait kesejahteraan buruh, Faisal menyebut bahwa UU Cipta Kerja membuka peluang Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di Indonesia.

Pada periode April-Mei 2021 ia mengklaim ada 6.000 TKA asal China yang masuk ke Tanah Air melalui Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara. Data itu menurutnya didapatkan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Dari segi lingkungan, lanjut Faisal, kebijakan UU Cipta Kerja dinilainya memperlemah perlindungan lingkungan hidup karena ada perubahan aturan tentang Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (AMDAL).

"Standar-standar lingkungan juga dilonggarkan dalam Omnibus Law ini. AMDAL tidak perlu lagi melibatkan masyarakat sipil, civil society, kemudian merembet ke aturan-aturan turunannya. Misalnya limbah batu bara tidak masuk lagi dalam kategori B3 atau limbah berbahaya," terang Faisal.

Kemudian tim kuasa hukum Jumhur menanyakan pada Faisal apakah twiit kliennya termasuk dalam kategori berita bohong.

Twit Jumhur yang dijadikan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah,"UU ini memang untuk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS, kalau INVESTOR BERADAB ya seperti dibawah ini".

Lalu di bawah kicauan itu terdapat artikel Kompas.com berjudul "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya Terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja".

Dalam persidangan itu, Faisal membenarkan artikel Kompas.com tersebut. Ia juga beranggapan bahwa sebutan primitive investors yang dituliskan Jumhur mengacu pada penanam modal di sektor ekstrakif.

Faisal menilai bahwa industri ekstraktif yang izinnya dipermudah dengan UU Cipta Kerja merupakan industri yang eksploitatif dan kurang menguntungkan untuk Indonesia.

Baca juga: Saksi Ahli Nilai Sulit Buktikan Cuitan Jumhur Hidayat Mengandung Ujaran Kebencian

Adapun Jumhur Hidayat adalah petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI).

Jaksa menduga twit Jumhur berisi berita bohong dan menyebabkan kekisruhan di masyarakat. Kicauan itu diposting oleh Jumhur pada 7 Oktober 2020.

Dalam perkara ini jaksa mendakwa Jumhur dengan dua pasal alternatif yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com