Keduanya dilaporkan karena tidak mencabut dan meminta maaf atas pernyataannya yang menuding Luhut terlibat dalam eksploitasi tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Pernyataan keterlibatan Luhut itu disampaikan Fatia dan Haris di konten YouTube Haris Azhar.
Namun pernyataan itu didasarkan oleh riset dari sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI, Walhi, Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia hingga Trend Asia.
Dalam laporan itu ada empat perusahaan yang terlibat dalam penambangan di Intan Jaya, yaitu PT Freeport Indonesia, PT Madinah Qurrata’Ain, PT Nusapati Satria, dan PT Kotabara Miratama.
PT Freeport Indonesia dan PT Madinah Qurrata’ain diduga punya hubungan dengan militer dan polisi termasuk dengan Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.