Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Nilai Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar Mestinya Dilindungi, Bukan Dilaporkan

Kompas.com - 23/09/2021, 15:16 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan, mestinya Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan aktivis hak asasi manusia Haris Azhar dilindungi oleh negara saat menyampaikan pendapat.

Hal itu diungkapkan Andi menyikapi pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

"Sebab pembela HAM yang seharusnya diberikan jaminan perlidungan atas kerja-kerjanya, justru mendapatkan serangan dari pejabat publik," ujar Andi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Luhut vs Haris Azhar dan Fatia Kontras, Berawal dari Tudingan Bermain Tambang di Papua

Andi berpendapat bahwa Fatia dan Haris mestinya tidak dapat dipidana karena pendapat yang disampaikannya berdasarkan hasil riset yang bertujuan untuk kepentingan publik.

Kepentingan itu, menurut dia terkait pengelolaan lingkungan dan kaitannya dengan perusahaan tambang.

"Baik menurut KUHP dan SKB UU ITE hal tersebut bukan tindak pidana, Terlebih keduanya merupakan pembela HAM yang juga memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat," ujar Andi.

"Dalam konteks ini berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun didugat secara perdata," kata dia.

Baca juga: Kapolri Didesak Tak Tindaklanjuti Laporan Pidana Luhut dan Moeldoko ke Pembela HAM

Andi menegaskan bahwa laporan yang diberikan pada Fatia dan Haris merupakan ancaman serius pada demokrasi dan kerja-kerja pembela HAM.

Dengan demikian, ia meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan untuk ikut mengatasi permasalahan ini.

"Kami mendesak Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi terkait dengan langkah advokatif guna menjamin pembela hak asasi manusia," ujar Andi.

Diketahui, Luhut mengajukan laporan dugaan pencemaran nama baik pada Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar.

Baca juga: Laporan Luhut atas Fatia dan Haris Azhar Dinilai Ancaman Serius terhadap Demokrasi

Keduanya dilaporkan karena tidak mencabut dan meminta maaf atas pernyataannya yang menuding Luhut terlibat dalam eksploitasi tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Pernyataan keterlibatan Luhut itu disampaikan Fatia dan Haris di konten YouTube Haris Azhar.

Namun pernyataan itu didasarkan oleh riset dari sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI, Walhi, Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia hingga Trend Asia.

Dalam laporan itu ada empat perusahaan yang terlibat dalam penambangan di Intan Jaya, yaitu PT Freeport Indonesia, PT Madinah Qurrata’Ain, PT Nusapati Satria, dan PT Kotabara Miratama.

PT Freeport Indonesia dan PT Madinah Qurrata’ain diduga punya hubungan dengan militer dan polisi termasuk dengan Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com