JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan, mestinya Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan aktivis hak asasi manusia Haris Azhar dilindungi oleh negara saat menyampaikan pendapat.
Hal itu diungkapkan Andi menyikapi pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
"Sebab pembela HAM yang seharusnya diberikan jaminan perlidungan atas kerja-kerjanya, justru mendapatkan serangan dari pejabat publik," ujar Andi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Luhut vs Haris Azhar dan Fatia Kontras, Berawal dari Tudingan Bermain Tambang di Papua
Andi berpendapat bahwa Fatia dan Haris mestinya tidak dapat dipidana karena pendapat yang disampaikannya berdasarkan hasil riset yang bertujuan untuk kepentingan publik.
Kepentingan itu, menurut dia terkait pengelolaan lingkungan dan kaitannya dengan perusahaan tambang.
"Baik menurut KUHP dan SKB UU ITE hal tersebut bukan tindak pidana, Terlebih keduanya merupakan pembela HAM yang juga memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat," ujar Andi.
"Dalam konteks ini berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun didugat secara perdata," kata dia.
Baca juga: Kapolri Didesak Tak Tindaklanjuti Laporan Pidana Luhut dan Moeldoko ke Pembela HAM
Andi menegaskan bahwa laporan yang diberikan pada Fatia dan Haris merupakan ancaman serius pada demokrasi dan kerja-kerja pembela HAM.
Dengan demikian, ia meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan untuk ikut mengatasi permasalahan ini.
"Kami mendesak Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi terkait dengan langkah advokatif guna menjamin pembela hak asasi manusia," ujar Andi.
Diketahui, Luhut mengajukan laporan dugaan pencemaran nama baik pada Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar.
Baca juga: Laporan Luhut atas Fatia dan Haris Azhar Dinilai Ancaman Serius terhadap Demokrasi
Keduanya dilaporkan karena tidak mencabut dan meminta maaf atas pernyataannya yang menuding Luhut terlibat dalam eksploitasi tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Pernyataan keterlibatan Luhut itu disampaikan Fatia dan Haris di konten YouTube Haris Azhar.
Namun pernyataan itu didasarkan oleh riset dari sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI, Walhi, Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia hingga Trend Asia.
Dalam laporan itu ada empat perusahaan yang terlibat dalam penambangan di Intan Jaya, yaitu PT Freeport Indonesia, PT Madinah Qurrata’Ain, PT Nusapati Satria, dan PT Kotabara Miratama.
PT Freeport Indonesia dan PT Madinah Qurrata’ain diduga punya hubungan dengan militer dan polisi termasuk dengan Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.