JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, tahun 2021 pada Rabu (22/9/2021).
Ia ditetapkan tersangka bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Anzarullah.
Diketahui, Andi Merya baru saja dilantik sebagai Bupati Kolaka Timur untuk masa jabatan 2021-2026.
Dilansir dari laman resmi Pemprov Sulawesi Tenggara, Andi Merya dilantik pada 2 Juni 2021 oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-1220 Tahun 2021.
Sementara itu, ia baru resmi menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur pada 14 Juni 2021. Itu berarti baru tiga bulan Andi Merya menjabat sebagai bupati sebelum akhirnya ditangkap komisi antirasuah dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (21/9/2021) malam.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 225 Juta dalam OTT Bupati Kolaka Timur
Dalam perkara ini, mantan Wakil Bupati Kolaka Timur periode 2016-2021 itu diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta kepada Kepala BPBD Kolaka TImur Anzarullah terkait pengerjaan dua proyek di Kolaka Utara yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"AMN (Andi Merya) diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR (Anzarullah) tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu.
Untuk proses penyidikan, KPK menahan Andi Merya dan Anzarullah untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 sampai 11 Oktober 2021 di Rutan KPK.
Andi Merya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Anzarullah ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Andi Merya Nur selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Beberkan Kronologi OTT Bupati Kolaka Timur
Sementara itu, Anzarullah selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.