Salin Artikel

Jadi Tersangka KPK, Ini Profil Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur

Keduanya terjarat kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara 2021.

Andi Merya diduga meminta uang Rp 250 Juta kepada Kepala BPBD Kolaka TImur, Anzarullah terkait pengerjaan dua proyek di Kolaka Utara yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"AMN (Andi Merya) diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR (Anzarullah) tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu.

Siapa Andi Merya?

Dikutip dari situs resmi Kolaka Timur, Andi Merya Nur lahir di Soppeng, 23 Agustus 1984.

Ia menempuh pendidikan terakhirnya di Universitas Muhammadiyah Kendari pada tahun 2011.

Andi Merya juga pernah menjabat sebagai Anggota DPRD periode 2009-2014 dan juga periode 2014-2016.

Ia kemudian maju sebagai Wakil Bupati Kolaka Timur pada periode 2016-2021 dan lanjut menjadi Bupati Kolaka Timur pada 2021-2026.

Dalam riwayat organisasi, Andi Merya pernah menjabat sebagai mantan Ketua PAC PPP Kecamatan Ludongi tahun 2010 dan Sekretaris Fraksi PPP DPRD Kabupaten Kolaka tahun 2011.

Selain itu, dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Kolaka 2012-2014 hingga Wakil Ketua DPRD Kolaka Timur tahun 2015.

Dikutip dari situs resmi Pemprov Sultra, Andi Merya baru 3 bulan menjabat secara resmi sebagai Bupati Kolaka Timur setelah dilantik pada 14 Juni 2021.


Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi melantik Andi Merya sebagai Bupati Kolaka Timur untuk masa jabatan 2021-2026 pada tanggal 2 Juni 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-1220 Tahun 2021.

Untuk proses penyidikan, KPK menahan Andi Merya dan Anzarullah untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan KPK.

Andi Merya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sementara Anzarullah ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Selaku penerima suap Andi Merya Nur disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Anzarullah selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/23/09235551/jadi-tersangka-kpk-ini-profil-bupati-kolaka-timur-andi-merya-nur

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke