Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Dinilai Perlu Sampaikan Sikap Terkait Polemik TWK Pegawai KPK

Kompas.com - 21/09/2021, 15:39 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dinilai perlu menyampaikan sikap terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, pernyataan sikap harus diberikan setelah Jokowi menerima rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM.

“Presiden harus menyatakan sikap resmi. Sebelumnya Presiden mengatakan bahwa jangan apa-apa ditarik ke Presiden,” kata Zaenur, saat dihubungi, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Jokowi Sudah Terima Surat Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman soal TWK KPK

Zaenur mengatakan, Jokowi harus bertindak karena diberi kewenangan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan uji materi atas Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021, MA juga menyatakan bahwa tindak lanjut hasil TWK merupakan kewenangan pemerintah.

“Kenapa harus (bersikap) karena itu merupakan kewenangan (Presiden) dari putusan MA,” ucapnya.

Ia berpandangan, Jokowi mesti mengambil sikap sesuai dengan rekomendasi Ombudsman.

Sebab, dalam Pasal 38 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman diatur bahwa rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan oleh terlapor dan atasan terlapor.

“Memang Presiden, bukan atasan KPK. Tapi, dalam hal ini Presiden merupakan atasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang juga turut dilaporkan ke Ombudsman,” jelas Zaenur.

Baca juga: Komnas HAM Harap Bertemu Jokowi untuk Jelaskan Rekomendasi Terkait TWK Pegawai KPK

Terakhir, Zaenur berharap agar Jokowi mau mempelajari rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM, lalu mengambil sikap berdasarkan rekomendasi dua lembaga itu.

“Presiden punya kesempatan sangat baik untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM, dan Ombudsman sesuai perintah undang-undang,” tutur dia.

“Dan juga untuk memenuhi pidato Presiden yang mengatakan hasil TWK tidak menjadi alasan untuk melakukan pemecatan,” kata Zaenur.

Sebelumnya KPK memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang tak memenuhi syarat TWK per 30 September 2021.

Namun, penyelenggaraan TWK yang dijadikan dasar alih status pegawai KPK dinilai bermasalah.

Baca juga: Jokowi Sigap Saat Jadi Saksi Nikah Influencer, Lepas Tangan soal TWK KPK

Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK. Sementara itu, Komnas HAM menyatakan terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Presiden Jokowi telah menerima surat rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman tentang TWK pegawai KPK.

"(Surat rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman) sudah diterima," kata Dini kepada Kompas.com, Minggu (19/9/2021).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com