JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 2-4 di luar Jawa-Bali. Perpanjangan itu dilakukan selama dua pekan, terhitung sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Terkait dengan perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan aturan PPKM terbaru.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 Oktober, Level 4 di 10 Daerah
Dalam Inmendagri itu menyebut ada 10 daerah di luar Jawa Bali yang berstatus level 4. 10 daerah tersebut adalah Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Pidie, Kota Padang, Kabupaten Bangka, Kota Banjarbaru, dan Kota Banjarmasin.
Kemudian Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan.
Inmendagri itu juga mengatur sejumlah kegiatan seperti belajar-mengajar, sektor esensial dan kritikal, tempat usaha, tempat ibadah, hingga transportasi umum.
Baca juga: Ini 10 Daerah yang Masih Terapkan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti: