JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 pada Selasa (21/9/2021).
Prasetio diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
"Ditanya soal mekanisme saja, penganggaran dari RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), KUA (Kebijakan Umum Anggaran) ke RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), itu saja," ujar Prasetio di Gedung KPK Merah Putih, Selasa.
Baca juga: Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul hingga KPK Periksa Anies Baswedan...
Prasetio mengaku hanya dicecar enam hingga tujuh pertanyaan dari penyidik KPK selaku Ketua Badan Anggaran di DPRD DKI.
"Ya saya sebagai Ketua Banggar, ya saya menjelaskan," ucap dia.
Lebih lanjut, Ketua DPRD DKI ini pun mengatakan, penganggaran terkait kasus pengadaan tanah telah selesai. Oleh sebab itu, dia minta untuk lebih jelasnya ditanyakan ke Gubernur DKI.
"Itu pembahasan anggaran selesai, tanya Pak Gubernur saja nanti ya," ucap Prasetio.
Baca juga: Periksa Kepala BPKD DKI, KPK Dalami Penyertaan Modal Daerah untuk Pengadaan Lahan di Munjul
Pantauan Kompas.com, politisi PDI-P ini keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.30. Ia menjalani pemeriksaan kurang lebih 4 jam.
Prasetio tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan memakai kemeja putih dan masker merah putih pukul 09.33 WIB.
Dia lebih dulu tiba dibanding Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang juga diperiksa KPK hari ini sebagai saksi dalam kasus yang sama. Anies tiba di Gedung KPK pukul 10.05 WIB.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, pemanggilan seseorang sebagai saksi termasuk Anies dan Prasetio dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Baca juga: Diperiksa KPK, Anies: Saya Akan Sampaikan Semua yang Dibutuhkan
Dengan demikian, dari keterangan para saksi itu, perbuatan para tersangka kasus pengadaan lahan di Munjul tersebut menjadi lebih jelas dan terang.
"Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC (Yoory Corneles) dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi," ucap melalui keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Selain Yoory, ada juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
Kemudian, korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.