Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Kami Tak Akan Lakukan Perubahan Kebijakan Pandemi yang Drastis, Mohon Pengertiannya

Kompas.com - 20/09/2021, 18:25 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan perubahan kebijakan PPKM secara drastis.

Luhut meminta masyarkat Indonesia memahami hal ini.

"Kami tidak akan melakukan perubahan-perubahan (kebijakan) yang drastis. Saya mohon pengertian teman-teman dan masyarakat Indonesia untuk hal ini," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (20/9/2021).

"Kenapa tidak? Karena kita tidak ingin membuat kesalahan dan (masih) banyaknya yang tidak kita ketahui mengenai varian delta (virus corona) ini," kata dia.

Baca juga: Luhut: Positivity Rate Covid-19 Indonesia Kini di Bawah 2 Persen

Luhut menyampaikan, dalam arahan yang diberikan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas hari ini, diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan level PPKM dilakukan selama dua pekan untuk Jawa dan Bali.

Namun, evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat.

Kemudian, seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLundingi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang masih akan dilakukan pada periode pekan ini.

Penyesuaian itu antara lain pertama, akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun.

Baca juga: UPDATE: Sebaran 1.932 Kasus Baru Covid-19, Tertinggi di Jawa Tengah

Hal ini dilakukan dengan pengawasan dan pendampingan orangtua serta akan diterapkan di Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya.

Kedua, pembukaan bioskop dengan kapasitas minimal 50 persen di kota-kota berstatus level 3 dan level 2.

"Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," ucap Luhut.

"Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop. Yang tadinya hanya hijau saja, sekarang kita bisa masuk dengan (status) kuning (pada aplikasi PeduliLindungi)," kata dia.

Ketiga, membuka pelaksanaan Liga 2 yang akan digelar di kota dan kabupaten level 2 dan level 3 dengan maksimal pelaksanaan 8 pertandingan per minggu.

Keempat, restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Baca juga: UPDATE: Kasus Harian Covid-19 Kembali di Bawah 2.000 Setelah Lebih dari Setahun

Kelima, perkantoran non-esensial di kabupaten dan kota level 3 dapat melakukan 25 persen kerja dari kantor atau WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi dan harus sudah memakai QR aplikasi PeduliLindungi.

"Pemerintah hari ini terus memohon kepada masyarakat agar tidak ber-euforia yang pada akhirnya dapat mengabaikan segala macam bentuk protokol kesehatan yang ada," ucap Luhut.

"Apa yang kita capai hari ini bersama-sama tentu bukanlah bentuk euforia yang harus dirayakan. Kelengahan sekecil apa pun ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa pekan ke depan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com