JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang saksi bernama Rizky Cinde Awaliyah mengaku diminta oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju untuk mencari safe house.
Tempat tersebut diduga digunakan Robin untuk bertemu advokat Maskur Husain dan pihak lain ketika menyerahkan uang terkait penanganan perkara di KPK.
“Saya lupa kapan tapi Robin membuat tulisan safe house di Apartemen Golden Mansion,” terang Rizky, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/9/2021), dikutip dari Antara.
“Waktu itu disampaikan dicari tempat untuk perkumpulan antara terdakwa Robin, Maskur dan Agus Susanto,” sambung Rizky, yang diketahui sebagai teman Robin.
Baca juga: Saksi Ungkap Dugaan Penyerahan Uang ke Stepanus Robin di Rumah Azis Syamsuddin
Rizky menyebutkan, lokasi safe house yang diminta oleh Robin harus dekat dengan lokasi penukaran uang. “Robin mengatakan harus dekat money changer,” kata dia.
Jaksa lalu menanyakan, soal lokasi safe house yang dicari Rizky jadi disewa oleh Robin.
Namun Rizky menjawab tidak mengetahui hal tersebut karena ia hanya melakukan pencatatan lokasi yang memungkinkan untuk dipakai.
“Tapi apakah dipakai atau tidak saya tidak tahu,” ucapnya.
Kepada Rizky, Robin menceritakan bahwa ia mengurus beberapa perkara. Tapi tidak pernah menceritakan secara khusus perkara yang sedang ditanganinya.
“Dia hanya mengatakan lagi urus kasus tapi terkait pekerjaannya, soal penyerahan uang tidak tahu,” jelas Rizky.
Baca juga: Pukat UGM Duga Stepanus Robin Sengaja Bantah Terima Uang dari Azis Syamsuddin
Rizky mengaku sejak Juni 2020, Robin membayar sewa apartemen yang ditinggalinya.
“Saya tinggal di Apartemen Mangga Besar, Apartemen Semanggi, Golden Mansion, semua yang bayari sewa terdakwa,” imbuh dia.
Robin dan Maskur diduga menerima sejumlah uang untuk mengurus perkara di KPK.
Jaksa menduga keduanya menerima Rp 1,695 dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, Rp 3,6 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado.
Kemudian, keduanya juga diduga menerima Rp 507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, Rp 525 juta dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi.
Terakhir, Robin dan Maskur diduga menerima uang dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sejumlah Rp 5,197 miliar. Jaksa memprediksi total uang yang diterima keduanya mencapai Rp 11,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.