JAKARTA, KOMPAS.com – Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial akan menjalani sidang putusan Senin (20/9/2021) hari ini.
Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Adapun M Syahrial adalah terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Perkara ini juga melibatkan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, serta menyeret Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Dugaan suap penyidik KPK
M Syahrial ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 22 April 2021 karena diduga memberi suap pada Stepanus Robin dan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.
Baca juga: Diperiksa KPK, Ajudan Lili Pintauli Mengaku Tak Kenal Tersangka Kasus Tanjungbalai
Ketua KPK Filri Bahuri menyebut, suap itu diberikan M Syahrial pada Robin dan Maskur untuk mengurus penyelidikan dugaan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai dihentikan.
Pada perkara ini M Syahrial didakwa telah memberikan suap sebesar Rp 1,695 miliar pada Robin dan Maskur.
Dalam dakwaan disebutkan, M Syahrial tak ingin penyelidikan dugaan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai naik ke tahap penyidikkan karena ia akan mengikuti pemilihan Wali Kota Tanjungbalai periode 2021-2026.
Seret nama Azis Syamsuddin
Dua nama ikut terseret dalam perkara ini, pertama Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Azis Syamsuddin, dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Adapun Azis disebut terlibat karena diduga menjadi pihak yang mengenalkan M Syahrial dengan Stepanus Robin yang berstatus penyidik KPK.
Perkenalan itu terjadi pada Oktober 2020 di kediaman Azis yang terletak di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Periksa Ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terkait Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai
Dalam dakwaan disebut M Syahrial lebih dulu bertemu dengan Azis untuk berkeluh kesah tentang kondisinya.
Kala itu, M Syahrial ingin mengikuti Pilkada di kota Tanjungbalai, namun mendapatkan informasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) bahwa perkara jual beli jabatan sedang diselidiki KPK.
Azis lalu mengatakan pada M Syahrial akan memperkenalkan pada seseorang yang dapat memantau keikutsertaannya dalam Pilkada itu.
“Setelah terdakwa setuju, Muhammad Azis Syamsuddin meminta Stepanus Robin pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK untuk menemuinya,” tutur jaksa.
Lili turut berkomunikasi
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar juga diduga terseret dalam perkara ini. Keterlibatan Lili pertama kali diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman.
Boyamin mencurigai Lili sempat berkomunikasi dengan M Syahrial terkait dengan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Baca juga: Kasus Suap Penyidik KPK, Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Syahrial Dituntut 3 Tahun Penjara
Kemudian pada 8 Juli 2021, Lili dilaporkan pada Dewan Pengawas KPK oleh Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko bersama dua orang penyidik yaitu Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Buntutnya, pada 30 Agustus lalu, Dewas KPK menyatakan Lili melakukan pelanggaran kode etik berat karena terbukti telah melakukan komunikasi dengan M Syahrial.
Atas perbuatannya, Dewas KPK menjatuhkan Lili sanksi etik berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.