Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Belum Bersikap atas Penetapan Alex Noerdin sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Kompas.com - 17/09/2021, 14:57 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum bersikap terkait penetapan anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar Alex Noerdin sebagai tersangka kasus korupsi.

Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan, keputusan etik maupun pemberhentian bekas Gubernur Sumatera Selatan itu sebagai anggota dewan menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

"Pasti kami akan menunggu keputusan hukum tetap. Kami tidak akan mengintervensi proses di Kejaksaan Agung," kata Habiburokhman, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Alex Noerdin Jadi Tersangka dan Kerugian Negara akibat Kasusnya yang Capai Rp 430 Miliar

Habiburokhman menuturkan, MKD akan bertindak setelah kasus yang menjerat Alex berkeputusan hukum tetap. Artinya, MKD baru akan bersikap setelah Alex dinyatakan terbukti bersalah.

"Nanti kalau inkrah, otomatis beliau tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai anggota dewan dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan. Maka, kami akan menyesuaikan keputusannya seperti apa kalau dinyatakan bersalah," kata dia.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, MKD tak memiliki wewenang untuk memeriksa soal pelanggaran etik Alex Noerdin karena terjerat kasus korupsi. Sebab menurut dia, kasus itu terjadi sebelum Alex menjadi anggota DPR.

"Ini kan peristiwa terjadi sebelum beliau menjadi anggota DPR. Jadi, itu berarti kan di luar ruang lingkup kewenangan kami di MKD untuk memeriksa terkait pelanggaran etiknya," kata Habiburokhman.

Baca juga: Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Korupsi PDPDE Sumatera Selatan

Selain itu, Habiburokhman juga mengaku MKD mengetahui kabar Alex menjadi tersangka dari pemberitaan di media massa.

Menurut dia, MKD tidak mengetahui proses penetapan tersangka karena tidak ada komunikasi dengan kejaksaan.

"Ini kan juga tidak ada penggeledahan di kantor, atau di fasilitas DPR lainnya. Memang kita tidak ada koordinasi dengan KPK," imbuh dia.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menahan Alex di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK. Ia ditahan selama 20 hari, mulai Kamis (16/9/2021) hingga 5 Oktober.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Kamis (16/9/2021), mengatakan, Alex meminta alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.

Baca juga: Alex Noerdin Punya Harta Rp 28 Miliar, Kasusnya Rugikan Negara Rp 430 Miliar 

Gubernur Sumsel sejak 2008 hingga 2018 itu menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) untuk membentuk PT PDPDE Gas. Tujuannya untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.

Menurut Leonard, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai 30.194.452.79 dolar AS. Penghitungan kerugian berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun 2010 sampai 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Selain itu, ada pula kerugian negara senilai 63.750 dolar AS dan Rp 2,13 miliar berupa setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com