JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum bersikap terkait penetapan anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar Alex Noerdin sebagai tersangka kasus korupsi.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan, keputusan etik maupun pemberhentian bekas Gubernur Sumatera Selatan itu sebagai anggota dewan menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
"Pasti kami akan menunggu keputusan hukum tetap. Kami tidak akan mengintervensi proses di Kejaksaan Agung," kata Habiburokhman, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Alex Noerdin Jadi Tersangka dan Kerugian Negara akibat Kasusnya yang Capai Rp 430 Miliar
Habiburokhman menuturkan, MKD akan bertindak setelah kasus yang menjerat Alex berkeputusan hukum tetap. Artinya, MKD baru akan bersikap setelah Alex dinyatakan terbukti bersalah.
"Nanti kalau inkrah, otomatis beliau tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai anggota dewan dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan. Maka, kami akan menyesuaikan keputusannya seperti apa kalau dinyatakan bersalah," kata dia.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, MKD tak memiliki wewenang untuk memeriksa soal pelanggaran etik Alex Noerdin karena terjerat kasus korupsi. Sebab menurut dia, kasus itu terjadi sebelum Alex menjadi anggota DPR.
"Ini kan peristiwa terjadi sebelum beliau menjadi anggota DPR. Jadi, itu berarti kan di luar ruang lingkup kewenangan kami di MKD untuk memeriksa terkait pelanggaran etiknya," kata Habiburokhman.
Baca juga: Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Korupsi PDPDE Sumatera Selatan
Selain itu, Habiburokhman juga mengaku MKD mengetahui kabar Alex menjadi tersangka dari pemberitaan di media massa.
Menurut dia, MKD tidak mengetahui proses penetapan tersangka karena tidak ada komunikasi dengan kejaksaan.
"Ini kan juga tidak ada penggeledahan di kantor, atau di fasilitas DPR lainnya. Memang kita tidak ada koordinasi dengan KPK," imbuh dia.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menahan Alex di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK. Ia ditahan selama 20 hari, mulai Kamis (16/9/2021) hingga 5 Oktober.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Kamis (16/9/2021), mengatakan, Alex meminta alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.
Baca juga: Alex Noerdin Punya Harta Rp 28 Miliar, Kasusnya Rugikan Negara Rp 430 Miliar
Gubernur Sumsel sejak 2008 hingga 2018 itu menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) untuk membentuk PT PDPDE Gas. Tujuannya untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.
Menurut Leonard, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai 30.194.452.79 dolar AS. Penghitungan kerugian berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun 2010 sampai 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
Selain itu, ada pula kerugian negara senilai 63.750 dolar AS dan Rp 2,13 miliar berupa setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.