JAKARTA, KOMPAS.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dinilai menjadi jawaban atas banyaknya kasus korupsi di Indonesia.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rohman menyebutkan, jika disahkan RUU Perampasan Aset memungkinkan perampasan harta tanpa menunggu pembuktian secara pidana.
"Kalau ada pejabat negara punya kekayaan sangat besar yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya dengan pembuktian terbalik, maka kekayaan tersebut dapat dirampas oleh negara," kata Zaenur kepada Kompas.com, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Kecewa RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, PPATK Ingatkan Komitmen DPR-Pemerintah
Zaenur menilai, cara kerja RUU Perampasan Aset tidak berpatokan pada pelaku tindak pidana korupsi. Namun, aturan itu melihat jumlah aset hasil kejahatan.
"Korupsi itu tindak pidana bermotif ekonomi, sehingga motifnya yang harus dihilangkan dengan cara merampas aset tindak pidana tanpa pembuktian pidana," ujar dia.
"Ini dalam RUU Perampasan Aset dikenal dengan unexplained wealth atau kekayaan yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya," kata Zaenur.
Zaenur menerangkan jika RUU Perampasan Aset disahkan maka akan memberi efek jera pada pelaku korupsi.
"Percuma orang melakukan korupsi kalau akhirnya disita negara, percuma orang melakukan korupsi untuk diri sendiri tetapi tidak berhasil (karena dirampas negara)," ucapnya.
Baca juga: Anggota DPR Nilai UU Perampasan Aset Penting sebagai Bagian Penataan Hukum
Zaenur menegaskan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana penting untuk segera disahkan karena keterbatasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk mengejar pengembalian kerugian negara.
"Saat ini koruptor-koruptor masih banyak yang untung karena aparat penegak hukum banyak yang gagal untuk menyita aset tindak pidana korupsi karena tidak cukupnya peraturan hukum dalam UU Tipikor," ujar Zaenur.
Melalui RUU ini, Zaenur menerangkan, aset tindak pidana korupsi yang dialihkan ke luar negeri bisa dikejar negara dengan cara menyita aset yang ada di dalam negeri.
"Jadi RUU ini dapat secara efektif mengembalikan kerugian negara ya, tapi memang ini perjalanan panjang untuk bisa sampai disahkan," ucap dia.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Gagal Masuk Prolegnas Prioritas, Janji Jokowi Tak Terealisasi
Zaenur berpendapat, tidak dimasukkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 menunjukan DPR tidak memiliki komitmen pemberantasan korupsi.
"Karena RUU Perampasan Aset ini kemungkinan ditakuti oleh DPR, dan elite-elite politik karena bisa menyasar mereka yang selama ini punya kekayaan yang tidak bisa dijelaskan asal usulnya," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.