Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Masuk Prolegnas, RUU Perampasan Aset Batal Jadi Solusi untuk Buat Jera Koruptor

Kompas.com - 17/09/2021, 13:20 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dinilai menjadi jawaban atas banyaknya kasus korupsi di Indonesia.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rohman menyebutkan, jika disahkan RUU Perampasan Aset memungkinkan perampasan harta tanpa menunggu pembuktian secara pidana.

"Kalau ada pejabat negara punya kekayaan sangat besar yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya dengan pembuktian terbalik, maka kekayaan tersebut dapat dirampas oleh negara," kata Zaenur kepada Kompas.com, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Kecewa RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, PPATK Ingatkan Komitmen DPR-Pemerintah

Zaenur menilai, cara kerja RUU Perampasan Aset tidak berpatokan pada pelaku tindak pidana korupsi. Namun, aturan itu melihat jumlah aset hasil kejahatan.

"Korupsi itu tindak pidana bermotif ekonomi, sehingga motifnya yang harus dihilangkan dengan cara merampas aset tindak pidana tanpa pembuktian pidana," ujar dia.

"Ini dalam RUU Perampasan Aset dikenal dengan unexplained wealth atau kekayaan yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya," kata Zaenur.

Zaenur menerangkan jika RUU Perampasan Aset disahkan maka akan memberi efek jera pada pelaku korupsi.

"Percuma orang melakukan korupsi kalau akhirnya disita negara, percuma orang melakukan korupsi untuk diri sendiri tetapi tidak berhasil (karena dirampas negara)," ucapnya.

Baca juga: Anggota DPR Nilai UU Perampasan Aset Penting sebagai Bagian Penataan Hukum

Zaenur menegaskan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana penting untuk segera disahkan karena keterbatasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk mengejar pengembalian kerugian negara.

"Saat ini koruptor-koruptor masih banyak yang untung karena aparat penegak hukum banyak yang gagal untuk menyita aset tindak pidana korupsi karena tidak cukupnya peraturan hukum dalam UU Tipikor," ujar Zaenur.

Melalui RUU ini, Zaenur menerangkan, aset tindak pidana korupsi yang dialihkan ke luar negeri bisa dikejar negara dengan cara menyita aset yang ada di dalam negeri.

"Jadi RUU ini dapat secara efektif mengembalikan kerugian negara ya, tapi memang ini perjalanan panjang untuk bisa sampai disahkan," ucap dia.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Gagal Masuk Prolegnas Prioritas, Janji Jokowi Tak Terealisasi

Zaenur berpendapat, tidak dimasukkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 menunjukan DPR tidak memiliki komitmen pemberantasan korupsi.

"Karena RUU Perampasan Aset ini kemungkinan ditakuti oleh DPR, dan elite-elite politik karena bisa menyasar mereka yang selama ini punya kekayaan yang tidak bisa dijelaskan asal usulnya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com