JAKARTA, KOMPAS.com- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto mengatakan, Presiden Joko Widodo memiliki kesempatan untuk membuktikan komitmen memberantas korupsi dengan menunjukan sikap atas temuan lembaga negara tersebut.
Sebab, menurutnya, proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) telah mengkhianati upaya pemberantasan korupsi dan kepercayaan publik.
"Presiden Jokowi punya kesempatan untuk menunjukkan komitmennya pada aspirasi publik dan menentukan sikap yang jelas bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," tutur Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (15/9/2021).
Ia mengatakan, alih status tersebut memang merupakan amanah dari undang-undang. Namun, menurut dia, pimpinan KPK justru menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi ASN yang tidak relevan dengan amanah UU.
Baca juga: Saat TWK Berujung Pemberhentian 56 Pegawai KPK…
Padahal, TWK itu berdampak pemberhentian terhadap para pegawai lembaga antirasuah itu yang sudah bekerja menjadi bagian dan berkontribusi terhadap capaian KPK selama ini.
"Patut diduga bahwa TWK tersebut sejak awal memang dimaksudkan sebagai dalih untuk menyingkirkan para pegawai yang sudah mengabdi dan berkontribusi dalam pemberantasan korupsi di negeri ini," ujar Sigit.
Bahkan, menurut Sigit, kejanggalan tujuan, desain, serta pelaksanaan TWK telah dikonfirmasi bermasalah oleh dua lembaga negara yakni Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Temuan kedua lembaga negara tersebut, ujar Sigit, telah mengkonfirmasi bahwa TWK dilakukan tanpa standar yang jelas, obyektif dan transparan.
"Banyak pihak berpendapat bahwa TWK tersebut tidak relevan, tidak kredibel dan tidak adil. Bahkan, diduga terdapat kejanggalan dalam pelaksanaannya," ucap dia.
Baca juga: Penjelasan KPK soal Pemberhentian 56 Pegawai Tak Lolos TWK
Sebelumnya, KPK menyatakan ada 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) usai mengikuti TWK, 51 di antaranya dinilai merah dan akan diberhentikan.
Dari 51 pegawai tersebut, ada satu pegawai yang memasuki purnatugas per Mei 2021, sehingga pegawai itu tidak ikut diberhentikan dengan hormat.
Sementara itu, 24 dari 75 pegawai lainnya yang tidak lolos TWK dinyatakan layak mengikuti diklat sebagai syarat alih status.
Namun, dari 24 orang, hanya 18 yang bersedia mengikuti diklat dan lulus menjadi ASN. Sebanyak 6 orang lainnya memilih tidak mengikuti diklat, sehingga, jumlah total pegawai yang akan diberhentikan mencapai 56 orang.
Baca juga: KPK Dinilai Tak Patuhi Putusan MA jika Pecat Pegawai Tak Lolos TWK
Pemberhentian itu dinilai banyak pihak bertentangan dengan arahan Presiden Jokowi.
Presiden menyatakan bahwa TWK tidak bisa serta merta jadi dasar pemberhentian pegawai KPK yang tak lolos.
Hasil TWK, kata dia, seharusnya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK ke depan, baik terhadap individu maupun institusi.
"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.