Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isu Amendemen Konstitusi Dinilai Harus Berasal dari Rakyat, Bukan MPR

Kompas.com - 16/09/2021, 09:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com– Aktivis dan pengamat politik Rocky Gerung mengatakan, isu perpanjangan masa jabatan presiden merupakan kepentingan para oligarki dan elite politik.

Menurut Rocky, perpanjangan isu masa jabatan presiden akan berbeda maknanya apabila usulan amendemen UUD 1945 berasal dari rakyat.

Dengan demikian, Rocky mengatakan bahwa MPR RI sebagai penyelenggara amendemen semestinya melakukan suatu agenda yang berasal dari usulan masyarakat.

"Itu fungsi Anda (MPR) sebagai panitia. Anda penyelenggaranya, kan. Agenda perubahan, agendanya datang dari rakyat, bukan panitia (MPR) yang menyusun agendanya," kata Rocky dalam diskusi publik “Membaca Wacana Amandemen UUD 1945: Akal-akalan 3 Periode?”, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Wacana Amendemen UUD 1945 Dikhawatirkan Jadi Pintu Masuk Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Semestinya, kata Rocky, MPR RI mendengarkan informasi atau keresahan dari publik terkait isu kenegaraan kemudian memprosesnya, bukan sebaliknya.

Jika proses perpanjangan masa jabatan tetap digulirkan oleh MPR, maka Rocky ragu Presiden Joko Widodo akan menolaknya.

“Presiden (Jokowi) itu enggak mungkin menolak," kata Rocky Gerung.

Minta MK bersuara

Rocky pun heran Mahkamah Konstitusi (MK) masih diam belum mengeluarkan pernyataan di tengah polemik yang berpotensi memecah belah bangsa.

Apalagi, dia menilai bahwa wacana amendemen dan isu perpanjangan jabatan presiden sudah menjadi "keributan konstitusional" yang berpotensi memecah belah bangsa.

"Kita enggak dengar satu kalimat pun dari Mahkamah Konstitusi. Ajaib. Kan mestinya di dalam perdebatan publik hari-hari ini, Mahkamah Konstitusi mesti ngomong," ujar Rocky.

Baca juga: Amendemen UUD 1945 Dikhawatirkan Bakal Minim Partisipasi Publik

Menurut dia, MK memiliki dua fungsi. Pertama, fungsi pasif untuk menerima aduan rakyat melalui judicial review.

Rocky menyebut MK sebagai lembaga tidak hanya memiliki tugas untuk menerima dan memproses judicial review yang diajukan rakyat.

Ia menilai, MK juga memiliki fungsi aktif, yakni judicial activism, untuk memantau situasi terkini yang terjadi di dalam kehidupan bernegara, misalnya dalam MPR hingga partai politik.

Mahkamah Konstitusi, kata Rocky, memiliki tugas menganalisis bagian-bagian percakapan hukum yang potensial untuk membahayakan konstitusi.

Baca juga: Pertanyakan Momentum Perubahan UUD 1945, Pakar: Amendemen Biasanya karena Peralihan Rezim, Pemberontakan, hingga Kudeta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com