Salin Artikel

Isu Amendemen Konstitusi Dinilai Harus Berasal dari Rakyat, Bukan MPR

Menurut Rocky, perpanjangan isu masa jabatan presiden akan berbeda maknanya apabila usulan amendemen UUD 1945 berasal dari rakyat.

Dengan demikian, Rocky mengatakan bahwa MPR RI sebagai penyelenggara amendemen semestinya melakukan suatu agenda yang berasal dari usulan masyarakat.

"Itu fungsi Anda (MPR) sebagai panitia. Anda penyelenggaranya, kan. Agenda perubahan, agendanya datang dari rakyat, bukan panitia (MPR) yang menyusun agendanya," kata Rocky dalam diskusi publik “Membaca Wacana Amandemen UUD 1945: Akal-akalan 3 Periode?”, Rabu (15/9/2021).

Semestinya, kata Rocky, MPR RI mendengarkan informasi atau keresahan dari publik terkait isu kenegaraan kemudian memprosesnya, bukan sebaliknya.

Jika proses perpanjangan masa jabatan tetap digulirkan oleh MPR, maka Rocky ragu Presiden Joko Widodo akan menolaknya.

“Presiden (Jokowi) itu enggak mungkin menolak," kata Rocky Gerung.

Minta MK bersuara

Rocky pun heran Mahkamah Konstitusi (MK) masih diam belum mengeluarkan pernyataan di tengah polemik yang berpotensi memecah belah bangsa.

Apalagi, dia menilai bahwa wacana amendemen dan isu perpanjangan jabatan presiden sudah menjadi "keributan konstitusional" yang berpotensi memecah belah bangsa.

"Kita enggak dengar satu kalimat pun dari Mahkamah Konstitusi. Ajaib. Kan mestinya di dalam perdebatan publik hari-hari ini, Mahkamah Konstitusi mesti ngomong," ujar Rocky.

Menurut dia, MK memiliki dua fungsi. Pertama, fungsi pasif untuk menerima aduan rakyat melalui judicial review.

Rocky menyebut MK sebagai lembaga tidak hanya memiliki tugas untuk menerima dan memproses judicial review yang diajukan rakyat.

Ia menilai, MK juga memiliki fungsi aktif, yakni judicial activism, untuk memantau situasi terkini yang terjadi di dalam kehidupan bernegara, misalnya dalam MPR hingga partai politik.

Mahkamah Konstitusi, kata Rocky, memiliki tugas menganalisis bagian-bagian percakapan hukum yang potensial untuk membahayakan konstitusi.


Adapun, isu perpanjangan masa jabatan presiden ini kembali mencuat usai adanya wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo sebelumnya menyebut amendemen UUD 1945 diperlukan untuk menambah kewenangan MPR untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Bamsoet juga mengeklaim amendemen UUD 1945 terkait PPHN tidak akan melebar ke pasal-pasal lainnya.

"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/16/09233351/isu-amendemen-konstitusi-dinilai-harus-berasal-dari-rakyat-bukan-mpr

Terkini Lainnya

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Nasional
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke